Kontroversi Penimbunan DAS di Baloi, Iwan Kei Ketua Laskar Merah Putih Kepri Serukan APH Bongkar Dalangnya

Batam | Penimbunan daerah aliran sungai (DAS) di sekitar Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Lubukbaja menjadi kontroversi dikalangan publik.

Penimbunan yang telah berlangsung selama sebulan terakhir menyebabkan penyempitan alur sungai secara signifikan. Dari lebar awal 25 meter, kini hanya tersisa sekitar 5 meter.

Bacaan Lainnya

Dampaknya, kapasitas sungai berkurang drastis, yang berkontribusi pada terjadinya banjir saat hujan deras. Aktivitas ini mencakup area sepanjang 400 meter dan menggunakan material tanah yang bercampur dengan sisa bangunan dari proyek Baloi Apartment milik pengembang PKP.

Sungai Baloi memiliki panjang total 6,51 kilometer dan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Sukajadi.

Keprihatinan warga terhadap penimbunan ilegal ini semakin meningkat setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Desakan agar pemerintah segera mengambil tindakan pun semakin kuat.

Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Riau, Iwan Kei sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut yang bisa merugikan kepentingan orang ramai dan membahayakan penduduk sekitar.

Menurutnya, penimbunan daerah aliran sungai (DAS) di Permata Baloi tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah.

“Kami sangat khawatir dengan penimbunan daerah aliran sungai tersebut, karena dapat menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan,” kata Iwan Kei, Sabtu (29/3/2025)

Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kota Batam segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penimbunan tersebut dan melakukan penataan kembali daerah aliran sungai (DAS) di sekitar Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah.

“Kami minta Pemerintah Kota Batam dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penimbunan tersebut dan melakukan penataan kembali daerah aliran sungai, tegas Iwan Kei.

Lanjutnya, Ia juga menyerukan aparat penegak hukum (APH) segera membongkar dalang penimbunan DAS di sekitar Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah.

Untuk diketahui, dalam inspeksi beberapa waktu lau, Li Claudia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada proyek pemerintah di kawasan tersebut. Ia memastikan bahwa penimbunan yang terjadi adalah inisiatif pribadi dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

“Fakta sudah jelas. Pelaku telah mengakui kesalahannya, dan normalisasi akan segera dilakukan,” ujarnya.

Li Claudia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan meskipun pihak yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Sikap tegas ini menunjukkan bahwa kekuatan politik Lik Khai tidak mempengaruhi langkah hukum yang akan diambil.

Selain meninjau Sungai Baloi, inspeksi juga dilakukan terhadap proyek Baloi Apartment. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap Persetujuan Lingkungan (PL). Li Claudia langsung menginstruksikan pemilik proyek untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar aturan dalam beberapa hari ke depan.

Fakta yang terungkap menegaskan bahwa aktivitas penimbunan ini bukan bagian dari kebijakan pemerintah, melainkan inisiatif pribadi Lik Khai. Bahkan, normalisasi sungai yang akan dilakukan ke depan juga disebut-sebut akan menggunakan dana pribadinya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti tujuan dari penutupan alur sungai ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *