Jakarta | Pemerintah memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi lain, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, hingga tenaga teknis dan pelayanan.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat finalisasi pembahasan persoalan kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah membahas rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, pembahasan awal masih berfokus pada tenaga pendidikan, khususnya guru.
Setelah melalui serangkaian perhitungan dan pembahasan bersama kementerian terkait, pemerintah akhirnya menyepakati perluasan kebijakan tersebut agar mencakup pegawai dari berbagai sektor.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Adapun profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi dosen, petugas damkar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Prasetyo secara khusus menyoroti kontribusi petugas pemadam kebakaran yang selama ini tidak hanya bertugas menangani kebakaran, tetapi juga membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” katanya.
Mulai Berlaku 1 Januari 2027
Prasetyo menegaskan, kebijakan ini merupakan perubahan status kepegawaian dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Dengan perluasan tersebut, kesempatan pengangkatan tidak lagi terbatas pada tenaga pendidik, melainkan mencakup pegawai dari berbagai bidang pelayanan publik.
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR setelah melalui beberapa kali pembahasan lintas kementerian.
Sementara itu, pelaksanaan pengangkatan PPPK penuh waktu dijadwalkan mulai 1 Januari 2027 dan akan dilakukan secara bertahap.
“Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam memperluas cakupan penataan status kepegawaian PPPK di berbagai sektor, termasuk profesi yang selama ini berperan langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.





