Perusahaan di Batam Diduga Berlindung di Balik NIB Usaha Mikro, Pekerja Digaji Rp3 Juta

Batam | Sejumlah perusahaan di kawasan industri Kota Batam diduga menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum kepada pekerjanya. Praktik tersebut menjadi sorotan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi demonstrasi di depan Graha Kepri, Kamis (5/11/2026).

Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, menilai penggunaan NIB usaha mikro oleh perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang berpotensi menjadi celah untuk menerapkan pengupahan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, bukan ketentuan upah minimum.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kondisi tersebut merugikan pekerja karena upah yang diterima bisa jauh di bawah standar minimum, meskipun mereka memiliki keahlian khusus dan menjalankan pekerjaan di sektor industri.

Ia mencontohkan pekerja dengan keterampilan khusus seperti juru las atau welder yang hanya menerima upah sekitar Rp3 juta per bulan karena perusahaan tempatnya bekerja menggunakan klasifikasi usaha mikro.

“Bagaimana mungkin pekerja welder digaji dengan standar UMKM, sementara perusahaan menggunakan pekerja untuk kegiatan industri. Ada subkontraktor yang karena kesepakatan hanya membayar Rp3 juta. Ini tidak fair,” kata Suprapto.

Atas kondisi tersebut, FSPMI meminta pemerintah memperketat pengawasan dan menertibkan perusahaan yang diduga memanfaatkan klasifikasi usaha mikro untuk menghindari kewajiban pengupahan sesuai ketentuan.

Suprapto mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri yang mulai melakukan penertiban. Namun, ia berharap pengawasan tersebut tidak berhenti dan terus dilakukan agar hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan.

“Jangan sampai perusahaan memanfaatkan NIB UMKM untuk membayar pekerja sesuka hati. Kami meminta penertiban terus dilakukan,” ujarnya.

Disnakertrans Temukan Perusahaan Punya Ratusan Pekerja Berstatus Mikro

Sorotan FSPMI tersebut turut mendapat perhatian Disnakertrans Kepri. Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengakui pihaknya masih menemukan perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang, tetapi dalam dokumen perizinannya masih menggunakan klasifikasi usaha mikro.

Ia mengungkapkan, terdapat perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 250 hingga 300 orang yang masih mencantumkan klasifikasi usaha mikro dalam NIB.

Kondisi tersebut berdampak pada penerapan sistem pengupahan karena perusahaan dengan klasifikasi mikro menggunakan skema upah berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Ketika mikro, memang pengupahannya berdasarkan kesepakatan. Ini yang terus kami dorong agar perusahaan mengubah NIB-nya dari klasifikasi mikro menjadi menengah,” kata Diky.

Menurutnya, perubahan klasifikasi diperlukan bagi perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha menengah agar penerapan sistem pengupahannya dapat disesuaikan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

Disnakertrans Kepri, lanjut Diky, akan terus mendorong penertiban terhadap perusahaan yang diduga memanfaatkan klasifikasi usaha mikro, terutama perusahaan subkontraktor yang beroperasi di kawasan industri Batam.

FSPMI Desak UMP 2027 Sebesar 100 Persen KHL

Selain mempersoalkan klasifikasi usaha dan perlindungan upah pekerja, aksi demonstrasi FSPMI tersebut juga membawa sejumlah tuntutan terkait penetapan upah minimum tahun 2027.

FSPMI meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Buruh juga mengusulkan formula kenaikan upah dengan mempertimbangkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan indeks alfa 0,9 bagi daerah yang belum mencapai 100 persen KHL.

Tak hanya itu, FSPMI turut meminta pemberlakuan upah minimum sektoral sebesar 5 persen di atas UMP 2027.

Menanggapi tuntutan tersebut, Diky mengatakan seluruh usulan buruh akan menjadi bahan pembahasan Dewan Pengupahan dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Pembahasan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penetapan kebijakan pengupahan tahun 2027 di Provinsi Kepulauan Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *