Bintan | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YX (33), setelah diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia (RI).
YX diberangkatkan dari Bintan pada Kamis (5/11/2026). Setelah dikawal petugas imigrasi hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, yang bersangkutan kemudian diterbangkan menuju negara asalnya pada Jumat (6/11/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada 9 April 2026. Saat itu, YX mengajukan permohonan paspor baru menggunakan identitas atas nama AP melalui aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan.
Namun, petugas mulai mencurigai identitas pemohon ketika mendapati YX tidak dapat berbahasa Indonesia. Saat menjalani tahapan wawancara dan pengambilan foto, yang bersangkutan hanya berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YX merupakan warga negara Tiongkok dan masih memiliki paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berlaku.
“Jadi YX diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia seperti KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran atas nama AP yang tidak sah untuk memperoleh paspor Indonesia,” ujar Adi, Jumat (6/11/2026).
Dalam proses penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon seluler.
Penanganan perkara kemudian berlanjut ke tahap gelar perkara yang dilaksanakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Korwas Satreskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, YX ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.
“Hasilnya, kita tetapkan YX sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian,” kata Adi.
Atas perbuatannya, YX dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Adi menambahkan, proses deportasi dilakukan dengan pengawalan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sejak dari Tanjunguban hingga penyerahan YX di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setelah menjalani pemeriksaan akhir oleh petugas imigrasi di bandara, YX kemudian diberangkatkan menuju Tiongkok.
Adi menegaskan, penyalahgunaan identitas kependudukan untuk memperoleh paspor Indonesia merupakan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara sekaligus mencederai integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia.
“Integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh cara-cara yang melawan hukum. Kami memperketat verifikasi faktual, termasuk pada tahap wawancara, agar manipulasi identitas gagal sejak tahap permohonan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen maupun penggunaan identitas milik orang lain untuk mengurus dokumen keimigrasian. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan memperkuat pengawasan orang asing melalui koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Bintan,” pungkas Adi.
