Bintan | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial FB resmi dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Senin, 12 Oktober 2026.
Langkah tegas ini diambil setelah tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan bukti bahwa WNA tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. FB diketahui melakukan kegiatan pengawasan konstruksi di sebuah kawasan wisata di wilayah Bintan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari pengawasan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim Inteldakim sejak 6 Oktober 2026. Beliau menambahkan Imigrasi tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap pelanggaran aturan di wilayah kedaulatan NKRI.
“Dari hasil pemeriksaan, di temukan ketidaksesuaian antara data serta keterangan yang disampaikan yang bersangkutan dengan fakta di lapangan. FB terbukti memberikan keterangan tidak benar dan menjalankan aktivitas yang menyalahi izin tinggalnya,” kata Adi Hari Pianto, Rabu 14 Oktober 2026.
Berdasarkan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara asing yang bersangkutan akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi. Pihak imigrasi menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar hukum Indonesia sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi warga negara asing. Deportasi ini merupakan bentuk komitmen tegas kami dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” ucapnya.
Proses deportasi terhadap FB dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 17.35 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain tindakan pemulangan ke negara asal, nama FB juga dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (Daftar Tangkal). Dengan masuknya nama FB ke dalam daftar tersebut, yang bersangkutan dilarang untuk masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam pengawasan ketaatan WNA di lingkungan masing-masing. Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran atau aktivitas WNA yang mencurigakan diharapkan segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi atau menyampaikan melalui saluran resmi pengaduan keimigrasian.
