Batam | Polisi menangkap seorang pria berinisial VH alias O (27) yang diduga mencuri patung Fore Face Buddha atau Dewa Empat Wajah dari tempat ibadah SHAN FO TANG MIAO (Vihara Kecil), di kawasan Ruko Baloi Point Blok B2 Nomor 12, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Patung yang dilaporkan hilang tersebut diketahui memiliki nilai pembelian sebesar Rp19,8 juta. Terduga pelaku diamankan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Sabtu (7/11/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasus ini bermula pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.33 WIB. Korban berinisial AS (47), seorang wiraswasta, mendapat informasi dari salah seorang jemaat bahwa patung Fore Face Buddha yang berada di tempat ibadah tersebut telah hilang.
Mendapat kabar itu, korban langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengenakan hoodie, celana pendek, dan helm masuk ke dalam tempat ibadah.
Pria tersebut kemudian terlihat mengangkat patung menggunakan kedua tangannya sebelum membawanya keluar dari lokasi.
Korban kembali memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rukonya. Dalam rekaman itu, terduga pelaku terlihat berlari sambil membawa patung ke arah Perumahan Baloi Mas.
Setelah memastikan patung tersebut tidak lagi berada di tempatnya, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Hampir sebulan setelah kejadian, polisi akhirnya mendapatkan titik terang. Pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Jatanras Polda Kepri menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan VH alias O di kawasan Ruli belakang Perumahan Putra Jaya Cluster D, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Tim Jatanras bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kemudian bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 12.50 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan VH alias O di kawasan tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah flashdisk merek Sandisk, satu helai hoodie berwarna abu-abu, satu helai kaos hitam, satu lembar fotokopi kuitansi pembelian patung Fore Face Buddha senilai Rp19.800.000, serta satu buah helm berwarna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, VH alias O disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis.





