Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Play Group Batam, Polda Kepri Tetapkan Dua Orang Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricilia Ohei

Batam | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sebuah Play Group Batam. Kedua tersangka masing-masing berinisial DS dan FS setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli psikologi klinis, hasil pemeriksaan Visum et Psychiatricum, hingga keterangan ahli pidana.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan atau diperoleh penyidik, di antaranya keterangan saksi, ahli psikologi klinis, pemeriksaan Visum et Psychiatricum, ahli pidana, dan lainnya,” ujar Nona, dikutip Minggu (1/11).

Penetapan kedua tersangka juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 Nomor B/SP2HP/03/415/X/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2026 yang dikirimkan kepada pelapor berinisial SS. Dalam surat tersebut, penyidik menjelaskan bahwa proses penyidikan telah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.

Setelah penetapan tersangka, Subdit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri akan melakukan pemeriksaan terhadap DS dan FS. Penyidik juga merencanakan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang disampaikan pada 25 Mei 2026. Perkara tersebut ditangani atas dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, orang tua murid berinisial SS mengadukan dugaan tindakan kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap anaknya yang masih berusia di bawah dua tahun. Setelah merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai dari pihak sekolah, orang tua korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Kepri.

Hingga kini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan DS dan FS sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut. Namun, status tersangka tidak menghilangkan hak keduanya untuk dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *