Batam | Polisi mendalami dugaan dendam pribadi dan persoalan asmara sebagai kemungkinan motif pembunuhan pria berinisial AS yang ditemukan tewas dengan 25 luka tusukan di sebuah kamar kos kawasan Ruko Niaga Mas, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam kasus yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) tersebut, polisi telah mengamankan pria berinisial M (39) yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu. Sejumlah barang bukti turut disita untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan motif di balik pertikaian yang berujung maut tersebut.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan, peristiwa berdarah itu bermula ketika korban mendatangi kamar kos yang ditempati M. Pertemuan keduanya kemudian berujung cekcok hingga terjadi perkelahian yang melibatkan senjata tajam.
“Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper di tempat kos tersebut. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban AS datang ke lokasi dalam kondisi marah,” kata Benny, Senin (26/10/2026).
Menurut keterangan awal kepolisian, korban diduga kesal karena panggilan teleponnya tidak dijawab. Setibanya di lokasi, AS disebut menendang pintu kamar kos hingga terjadi pertengkaran dengan M.
Situasi semakin memanas ketika korban diduga memukul bagian belakang tubuh M menggunakan helm. M kemudian berusaha memeluk korban untuk menghentikan aksinya.
Namun, pertengkaran itu berubah menjadi perkelahian bersenjata setelah AS mengeluarkan pisau. Saksi yang berada di lokasi sempat berupaya melerai keduanya. Dalam perebutan senjata tajam tersebut, pisau akhirnya dikuasai M.
“Pelaku kemudian mengayunkan pisau ke arah pinggang korban. Pemilik kos yang mengetahui kejadian itu sempat datang dan menegur keduanya agar tidak berkelahi,” ujar Benny.
Teguran pemilik kos tidak mengakhiri persoalan. Setelah sempat keluar dari kamar, M kembali masuk dan mendapati AS sudah terkapar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, M diduga kemudian memukul korban menggunakan potongan kayu atau broti sebelum menikamnya berulang kali.
Korban mengalami 25 luka tusukan hingga akhirnya meninggal dunia.
Dendam Pribadi dan Persoalan Asmara Didalami
Di balik peristiwa tersebut, polisi menduga pertikaian antara AS dan M dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, M disebut kerap menerima makian dan dimarahi oleh korban.
Selain dugaan dendam pribadi, penyidik juga mendalami kemungkinan persoalan asmara sebagai salah satu pemicu pertikaian.
Nama NA turut muncul dalam rangkaian kejadian tersebut. Perempuan itu diketahui berada di tempat kos M ketika AS datang. Menurut Benny, NA mengenal korban maupun M, tetapi tidak tinggal bersama keduanya.
Sebelum kejadian, NA menghubungi M untuk mengambil koper yang berada di kamar kos tersebut. Saat NA berada di lokasi, AS datang dan terlibat pertengkaran dengan M.
Meski demikian, dugaan persoalan asmara sebagai motif pembunuhan belum dapat dipastikan. Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan untuk memastikan latar belakang pertikaian tersebut.
Pelaku Diamankan, Sejumlah Barang Bukti Disita
M diketahui bekerja sebagai juru parkir di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, AS bekerja serabutan dan NA disebut tidak bekerja.
Setelah menerima laporan masyarakat, polisi mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan M beberapa jam setelah peristiwa tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau bergagang kayu, rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV), pakaian korban, helm, tas samping, serta telepon genggam.
Barang bukti tersebut akan digunakan penyidik untuk mencocokkan keterangan saksi dengan rangkaian kejadian dan memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Benny mengatakan, M dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami motif, peran para pihak, serta kesesuaian keterangan saksi dengan barang bukti yang telah diamankan.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan M dan motif di balik kematian AS tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




