Batam | Bea Cukai Batam merespons keluhan warga Batam terkait layanan oknum petugas BC yang berada di Pelabuhan Harbour Bay Batam.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah melalui Kabid Bimbingan dan Kepatuhan Layanam Informasi, Evi Octavia memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa yang terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay itu.
Evi menegaskan kejadian tersebut perlu diluruskan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Evi, kejadian bermula pada Sabtu, 19 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB saat petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang yang tiba dari Singapura menggunakan kapal MV Horizon 7.
Berdasarkan hasil analisa citra mesin x-ray dan profiling penumpang, petugas Bea Cukai Batam mencurigai adanya barang bawaan mencolok dari seorang WNI berinisial L.
Setelah pemeriksaan fisik, ditemukan uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) sejumlah SGD17.000 atau setara Rp213.797.780 berdasarkan kurs Kementerian Keuangan tanggal 15 April 2025.
Namun, penumpang tersebut tidak melakukan deklarasi atau pemberitahuan atas pembawaan uang tunai kepada petugas Bea dan Cukai.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018 setiap pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai minimal Rp100 juta wajib dilaporkan ke petugas.
Jika tidak, penumpang dikenai sanksi administratif sebesar 10 persen dari jumlah yang dibawa maksimal hingga Rp300 juta.
“Sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas dan penumpang. Untuk menghindari gangguan pelayanan dan antrean di area x-ray, penumpang dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar Evi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (22/4/2025).
Dari hasil klarifikasi, diterbitkan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) sebesar Rp21.910.000.
Penumpang L menerima penjelasan dan bersedia membayar denda sesuai ketentuan hukum.
Terkait keluhan oknum petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Harbour Bay, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah pembinaan terhadap petugas terkait standar pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Evi menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dan menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas ketidaknyamanan yang dirasakan.
“Kami berterima kasih atas kepatuhan saudari L yang telah menyelesaikan kewajibannya. Kami harap masyarakat semakin sadar dan memahami pentingnya deklarasi pembawaan uang tunai saat melintasi batas Negara,” tutupnya.
Sementara itu sebelumnya diberita salah satu media, Seorang ibu berusia 58 tahun di Batam sebelumnya mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari oknum petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Sabtu (19/4/2025).
Warga Batam bernama Lili (58), awalnya berangkat ke Singapura pada Sabtu (19/4/2025) pagi untuk berobat karena mengalami.
Informasi yang diterima media, Senin (21/4/2025), anak Lili, Tono mengatakan awalnya keluarga yang berjumlah 11 orang.
Dimana delapan dewasa dan empat anak-anak berangkat ke Singapura pada sabtu pagi.
Rencana keluarga ke Singapura untuk membawa ibu mereka berobat karena mengalami gendang telinga pecah dan selalu mengeluarkan air.
“Kami dari Batam berangkat pagi, bersama keluarga besar. Memang saat berangkat kami belum komunikasi dengan pihak rumah sakit Singapura. Rencananya mau langsung ke rumah sakit di sana,” kata Tono.
Saat berangkat, mereka mengaku tidak ada kendala dan tidak ada masalah, hingga sampai di Singapura mereka ke rumah sakit.
Namun karena belum ada janji dan saat itu tidak ada dokter di rumah sakit, mereka diminta untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.
“Karena tidak jadi berobat, sekira pukul 15.00 WIB, kami keluarga besar pulang dari Singapura,” ucapnya.
Mereka pulang dari Singapura tujuan Harbour Bay Batam.
Setelah tiba di pelabuhan dan melewati pemeriksaan, mereka dipanggil Bea Cukai dan dibawa ke ruang pemeriksaan.
“Sampai di ruang pemeriksaan, ibu saya yang sedang sakit dipanggil ke dalam ruangan. Sementara kami keluarga tidak diperbolehkan mendampingi,” bebernya.
Tono mendengar jika petugas dengan suara sedikit membentak berbicara dengan ibunya di ruang pemeriksaan.
Keluarga yang berada di luar ruangan melihat petugas berkata sedikit keras membuat orangtuanya ketakutan dan hampir menangis.
Tono kemudian mencoba masuk ke ruang pemeriksaan untuk mendampingi sang ibu.
Ia juga meminta tolong kepada petugas agar hanya ia saja yang diperiksa.
“Namun petugas itu ngotot dan tidak merespons,” kata Tono lagi.
Tono mengatakan jika yang dipermasalahkan petugas Bea Cukai Batam kepada ibunya adalah mengenai uang yang mereka bawa.
Kebetulan mereka membawa uang lebih dari Rp 300 juta.
Karena sejak awal kami mau membawa ibu berobat, uang itu untuk biaya perobatan dan juga biaya keluarga jika ibu harus dirawat di Singapura.
Dari penjelasan petugas Bea Cukai Batam, ibunya melanggar aturan dan harus membawa denda karena membawa uang melebihi aturan.
“Kami tahu juga aturannya kalau membawa uang di atas Rp 100 juta dikenakan denda. Tapi sebenarnya kami yang berangkat 11 orang dan delapan dewasa,” kata Tono.
Tapi karena mereka keluarga besar dianggap yang bertanggung jawab adalah ibunya.
“Jadi petugas Bea Cukai meminta kami bayar denda 10 persen dari total uang yang kami bawa,” ungkapnya.
Menurut Tono, jika memang setiap orang hanya bisa membawa uang di bawah Rp 100 juta, uang yang mereka bawa pun tidak sampai Rp 100 juta per orang jika dibagikan kepada delapan orang dewasa keluarga mereka.
“Tapi hal itu tidak kami permasalahkan. Yang kami tidak terima, kenapa harus ibu kami yang diperiksa dan harus mendapat perlakuan kasar. Sementara sejak awal kami sudah kasih tahu ibu kami sedang sakit,” sebut Tono.
Tono berharap oknum petugas Bea Cukai Batam yang ada di Harbour bay agar memiliki perikemanusian dan melihat kondisinya.
“Kalau saya yang dimarahi atau apalah oleh petugas mungkin tidak masalah. Tapi yang kami lihat petugas itu melihat orang yang paling lemah yang gampang diintimidasi,” kata Tono.





