Diskon Listrik 50% Bulan Juni dan Juli Batal, Pemerintah Alihkan ke BSU dan Bansos

Jakarta | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% pada Juni-Juli 2025.

Kebijakan ini dibatalkan setelah melalui rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait. Menkeu menjelaskan, pembatalan ini disebabkan oleh proses penganggaran yang berjalan lebih lambat dari perkiraan, sehingga program diskon listrik tidak dapat diimplementasikan tepat waktu.

“Kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan (untuk) bantuan subsidi upah,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin, 2 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa skema bantuan subsidi upah (BSU) dipilih karena data BPJS Ketenagakerjaan telah lebih akurat dibandingkan masa pandemi Covid-19.

“Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tegasnya.

Dengan dibatalkannya diskon listrik, pemerintah hanya akan menjalankan lima stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas nasional di tengah ketidakpastian global. Berikut daftarnya:

1. Diskon Transportasi

  • Diskon 30% untuk tiket kereta api.
  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 6% untuk tiket pesawat.
  • Diskon 50% untuk tiket angkutan laut.
  • Berlaku selama dua bulan (awal Juni–pertengahan Juli 2025).

2. Diskon Tarif Tol 20%

  • Diberlakukan selama libur sekolah (Juni-Juli 2025).
  • Skema serupa dengan diskon Nataru dan Lebaran.

3. Tambahan Bansos dan Bantuan Pangan

  • Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
  • Bantuan 10 kg beras per KPM, disalurkan sekali pada Juni 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Rp300.000/bulan untuk 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Termasuk guru Kemendikbud dan Kemenag,
Total anggaran Rp10,72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK 50%

  • Berlaku untuk pekerja sektor padat karya selama 6 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas potensi pelemahan ekonomi global. Presiden Prabowo Subianto mendorong stimulus ini untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *