Pemko Tanjung Pinang Akan Kembali Terapkan Aturan Jam Malam bagi Pelajar

Tanjung Pinang | Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memberlakukan jam malam bagi siswa mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja, tindakan di luar batas, serta mengurangi maraknya balap liar yang sering melibatkan pelajar.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa mulai pukul sembilan malam, siswa-siswi tidak diizinkan berada di luar rumah. Pengecualian diberikan jika mereka didampingi oleh orang tua atau keluarga, misalnya untuk kegiatan les atau belajar kelompok.

“Aturan ini dirumuskan untuk membantu orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka,” kata Lis Darmansyah, Rabu (25/6/2025)

Pemberlakuan jam malam ini diharapkan dapat mengontrol, menghindari, dan meminimalisir tindakan tidak pantas yang dilakukan remaja di luar rumah. Dengan demikian, pemerintah berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan moralitas generasi muda.

Terkait sanksi, Lis Darmansyah menyebutkan bahwa orang tua siswa yang melanggar aturan akan dipanggil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertugas menertibkan siswa yang masih berkeliaran di tempat umum pada jam-jam yang tidak semestinya.

“Kita akan berlakukan sanksi, orang tua siswa yang melanggar aturan akan dipanggil,” ujarnya.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi akhlak dan moral remaja. Lis Darmansyah yakin bahwa para orang tua akan mendukung penuh inisiatif ini karena membantu mereka dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya.

“Jam malam itu waktu periode saya pertama udah diberlakukan, saat ini kita terapkan kembali,” tuturnya.

Semua perangkat dan aturan terkait pemberlakuan jam malam ini sudah disiapkan. Satpol PP sebagai pihak pengawas juga sudah siap menjalankan tugasnya.

“Kebijakan jam malam akan diberlakukan secara menyeluruh bagi seluruh siswa di Tanjungpinang,” katanya, mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *