Beredar Isu Pelanggaran Prosedur, Polsek Lubuk Baja Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Sesuai Aturan

Batam | Terkait beredarnya isu dugaan pelanggaran prosedur dalam pemanggilan saksi kasus penganiayaan di kawasan Nagoya, Polsek Lubuk Baja angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki tiga laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

“Semua laporan masih dalam proses penyelidikan. Salah satu tahapan yang kami lakukan adalah mengundang saksi untuk klarifikasi melalui surat resmi. Jadi, tidak benar jika dikatakan kami memanggil saksi tanpa prosedur,” jelas Noval pada Kamis (10/7/2025).

Ia menegaskan bahwa surat undangan telah dikirim secara tertulis dan proses koordinasi dengan pihak saksi dilakukan secara baik dan sesuai mekanisme hukum.

Lebih lanjut, Noval menyebut penyidik juga masih menunggu hasil visum dari para korban guna melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik. Apabila ada pihak yang merasa keberatan atas proses yang kami jalankan, silakan melapor ke pengawasan internal atau tim Wasidik sebagai bentuk transparansi kami di tubuh Polri,” tegasnya.

Noval juga menekankan bahwa pihak kepolisian menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan menghormati segala upaya hukum dari pelapor, terlapor, maupun pihak kuasa hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *