Pekanbaru | Penuntutan terhadap tiga tersangka dalam perkara kepemilikan dan penjualan telepon genggam hasil curian di Kota Dumai dihentikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Hal itu diputuskan dalam ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur A/Sesjampidum, Undang Mugopal, dan dihadiri secara virtual oleh Plt Kajati Riau, Dedie Tri Hariyadi, Senin (22/9)
Ketiga tersangka adalah Abi Abdillah, Wahyudi Azhari, dan Tumadi yang terlibat dalam jual beli satu unit telepon genggam curian merek Realme C11 warna biru. Nilai kerugian korban, Bitcar Januardi Lumbangaol, ditaksir mencapai Rp2,7 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka terpisah. Jaksa Fasilitator Kejari Dumai sebelumnya telah memediasi perdamaian antara korban dan para tersangka.
Setelah menunjukkan penyesalan, meminta maaf, dan disertai dukungan dari tokoh masyarakat serta warga sekitar, mereka dinilai layak mendapat kesempatan kedua.
“Ketiga tersangka telah menyampaikan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menandatangani surat pernyataan. Dukungan juga datang dari tetangga dan tokoh masyarakat yang menilai mereka warga baik dan aktif membaur di lingkungan,” jelas Zikrullah, dikutip pada Selasa (23/9/2025).
Terhadap ketiga tersangka dijatuhkan sanksi sosial berupa membersihkan jalan raya selama tujuh hari. Sanksi itu dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial para tersangka kepada masyarakat.
“Mereka akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan jalan selama tujuh hari berturut-turut sebagai bagian dari komitmen untuk memperbaiki diri dan menunjukkan penyesalan,” tutur Zikrullah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, menjelaskan bahwa setelah permohonan keadilan restoratif disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung, maka penuntutan perkara terhadap para tersangka akan dihentikan secara resmi.
“Dalam waktu dekat, SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) akan diterbitkan,” jelas Hendar.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebuah telepon genggam merek Realme C11 warna biru yang diketahui dicuri dari Bitcar Januardi Lumbangaol.
Pada 9 Juli 2025, tersangka Abi Abdillah membeli satu unit telepon genggam curian dari dua orang, yaitu Roby Suhandi dan Kasiran, dengan harga Rp100.000.
Abi mengetahui bahwa barang tersebut bukan miliknya dan diduga hasil kejahatan. Ia kemudian menjual ponsel itu kepada Wahyudi Azhari seharga Rp150.000.
“Keuntungan yang didapat Abi dari penjualan itu digunakan untuk membeli makanan dan rokok,” ungkap Hendar.
Setelah menerima ponsel dari Abi, tersangka Wahyudi Azhari menjual kembali ponsel tersebut kepada Tumadi dengan harga Rp200.000. Uang hasil penjualan itu digunakan Wahyudi untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang sedang sakit.
Tersangka ketiga, Tumadi, membeli ponsel Realme C11 itu seharga Rp200.000 dari Wahyudi. Meski mengetahui bahwa kondisi layar ponsel tersebut pecah, Tumadi tetap membeli karena alasan kebutuhan mendesak.
Namun, karena ia turut serta memperdagangkan barang hasil kejahatan, ia tetap dimintai pertanggungjawaban hukum secara etik dan sosial. Kerugian korban tetap sama, yakni Rp2,7 juta.