Tanjung Pinang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah membidik kasus dugaan korupsi biaya pas masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan penyidik sudah memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Salah satunya berasal dari PT Pelindo Multi Terminal Cabang Tanjungpinang.
“Perkaranya masih dalam tahap Pulbaket, jadi belum bisa kami jelaskan secara rinci hasil pemeriksaannya,” kata Rachmad, Rabu (1/10).
Ia menegaskan, seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan fee pas masuk Pelabuhan SBP tidak akan luput dari pemanggilan, termasuk mantan maupun Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang pada periode terkait.
“Semua pihak yang berkaitan akan dipanggil, tanpa pengecualian,” tegasnya.
Rachmad menambahkan, Kejari Tanjungpinang berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau diduga berperan dalam pengelolaan fee pas masuk Pelabuhan SBP akan diperiksa untuk memperjelas duduk perkara,” pungkasnya.