Jakarta | Dewan Pers menyampaikan kecaman keras atas tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap rombongan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina. Dalam rombongan tersebut, terdapat tiga jurnalis Indonesia yang ikut menjalankan tugas peliputan di tengah misi kemanusiaan internasional.
Pernyataan sikap itu tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 yang dipublikasikan melalui akun resmi Dewan Pers, Selasa (19/5).
Dewan Pers menjelaskan, armada Global Sumud berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026), dengan melibatkan 54 kapal yang membawa relawan dari sekitar 70 negara. Armada tersebut mengangkut bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk masyarakat Gaza.
Namun saat memasuki perairan internasional dan berada sekitar 310 mil laut dari Gaza, armada itu dicegat oleh militer Israel pada Senin (18/5/2026).
Di antara sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdapat tiga jurnalis yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Dewan Pers mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan perkembangan situasi para jurnalis Indonesia tersebut. Dari komunikasi itu, diperoleh informasi bahwa penangkapan terhadap para wartawan telah terkonfirmasi pada Senin malam waktu Jakarta.
“Atas peristiwa ini, Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
Selain mengecam tindakan tersebut, Dewan Pers juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menempuh jalur diplomatik demi membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditahan, termasuk membantu proses pemulangan mereka ke Indonesia.
Dewan Pers menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers. Oleh karena itu, setiap insan pers harus dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara aman dan bebas sesuai ketentuan hukum internasional maupun nasional.
Redaksi





