Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Ketua Komisi II DPRD Kepri Beri Peringatan Keras SPPG dan Usaha Bermodal Besar

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin

Batam | Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha berskala besar, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar tidak menggunakan LPG subsidi ukuran 3 kilogram (kg).

Wahyu menegaskan, penggunaan gas melon telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas). LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar berhak menerima subsidi.

“Sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat bahwa peruntukan LPG 3 kg itu jelas. Yang berhak hanya rumah tangga sasaran, petani sasaran, nelayan sasaran, dan usaha mikro,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, pelaku usaha seperti SPPG MBG maupun usaha lain dengan permodalan besar tidak dapat dikategorikan sebagai usaha mikro. Wahyu menyebut, SPPG umumnya memiliki modal di atas Rp1 miliar, beroperasi di ruko, serta menggunakan peralatan produksi yang higienis dan modern.

“SPPG ini kan modalnya cukup besar, bisa di atas Rp1 miliar. Mereka punya ruko dan peralatannya juga higienis serta canggih. Itu sudah masuk kategori usaha menengah ke atas, bukan usaha kecil. Jadi secara aturan, mereka tidak masuk dalam daftar penerima LPG subsidi,” tegasnya.

Wahyu juga membandingkan dengan usaha binatu atau laundry yang saat ini telah dilarang menggunakan LPG 3 kg. Jika usaha laundry saja tidak diperbolehkan, maka usaha dengan skala yang lebih besar tentu tidak memiliki alasan untuk menikmati gas bersubsidi.

“Kalau laundry saja dilarang pakai gas 3 kg, apalagi usaha yang skalanya jauh lebih besar seperti SPPG. Itu jelas tidak dibenarkan,” katanya.

Meski hingga kini belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, Wahyu mengaku telah menerima berbagai informasi dan laporan dari rekan-rekan media serta masyarakat terkait dugaan penggunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha besar.

“Saya memang belum sidak langsung, baru mendengar dari teman-teman media. Namun ke depan, saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di komisi untuk turun langsung ke lapangan memastikan apakah benar ada SPPG atau usaha besar lain yang masih menggunakan LPG 3 kg,” ungkapnya.

Ia menegaskan, seluruh pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan LPG subsidi oleh usaha yang tidak berhak hanya dapat dibenarkan jika ada diskresi atau surat edaran resmi baru dari pemerintah pusat.

“Selama tidak ada kebijakan baru, maka aturan yang ada harus dijalankan. Subsidi ini harus tepat sasaran,” pungkas Wahyu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *