Batam | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mulai melakukan validasi ulang terhadap seluruh titik parkir yang tercatat di Kota Batam. Sebanyak 522 titik parkir akan diverifikasi untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Validasi tidak hanya menyangkut keberadaan dan lokasi titik parkir. Dishub juga akan memastikan batas wilayah parkir, identitas juru parkir (jukir), target atau potensi pendapatan, hingga penerimaan yang berasal dari transaksi parkir digital.
Langkah tersebut dilakukan setelah Kepala Dishub Kota Batam Leo Putra menggelar rapat bersama jajaran terkait pengawasan dan penertiban parkir. Seusai rapat, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, mulai dari kawasan Batam Kota hingga Batuaji, Kamis (27/8).
Leo mengatakan, pendataan ulang diperlukan untuk membangun basis data parkir yang akurat. Menurutnya, informasi mengenai titik parkir maupun jukir tidak boleh lagi hanya mengandalkan keterangan secara lisan.
“Kegiatan ini sekaligus untuk memvalidasi data titik parkir se-Kota Batam,” kata Leo.
Ia menjelaskan, pengawasan dan penertiban parkir selama ini dilakukan sebanyak 36 kali dalam setahun. Kegiatan tersebut ke depan akan sekaligus dimanfaatkan untuk mengecek kembali seluruh titik parkir yang tersebar di Kota Batam.
“Jadi setiap titik parkir yang ada di Kota Batam ini akan jelas,” ujarnya.
Menurut Leo, terdapat lima hal utama yang harus dipastikan dari setiap titik parkir.
Pertama, lokasi titik parkir harus jelas. Kedua, batas wilayah parkir harus diketahui secara pasti. Ketiga, jukir yang bertugas harus terdata. Keempat, nilai target atau potensi pendapatan dari titik tersebut harus diketahui. Kelima, penerimaan yang masuk melalui sistem parkir digital harus dapat ditelusuri.
“Istilahnya itu terkoneksi database kita,” katanya.
Dengan sistem tersebut, Dishub ingin mengubah pola pendataan parkir yang selama ini tidak cukup hanya mengandalkan informasi lisan. Ketika data dibuka, nantinya dapat diketahui secara jelas lokasi parkir, batas wilayah, nama jukir yang bertugas hingga target pendapatannya.
“Jadi kalau dibuka (didata), ketahuan. Ini jukirnya, lokasinya, batasannya, dan nilai targetnya. Nah, itu rencana kita,” jelas Leo.
Validasi juga akan menyasar para jukir yang selama ini bertugas di masing-masing titik. Artinya, Dishub tidak hanya menghitung kembali jumlah lokasi parkir, tetapi juga memastikan siapa yang bertanggung jawab di setiap lokasi tersebut.
Langkah ini dinilai penting mengingat terdapat 522 titik parkir yang tercatat dalam data Dishub. Melalui verifikasi lapangan, pemerintah dapat mengetahui apakah seluruh titik tersebut masih aktif, sesuai lokasi, serta memiliki data jukir dan potensi penerimaan yang jelas.
Dalam pembahasan tersebut, unsur kelurahan, kecamatan hingga masyarakat turut dilibatkan. Sejumlah masukan juga disampaikan, termasuk mengenai optimalisasi potensi parkir di kawasan pusat keramaian seperti Nagoya dan sekitar pusat perbelanjaan Grand Batam Mall.
Tak hanya soal penerimaan daerah, kualitas pelayanan jukir juga menjadi perhatian. Masyarakat meminta pelayanan parkir diperbaiki agar pengguna kendaraan merasa lebih nyaman ketika membayar parkir.
Pelayanan yang baik dinilai dapat mendorong masyarakat membayar parkir secara sukarela tanpa merasa terbebani.
Bagi Dishub, penataan parkir bukan lagi sebatas mengatur kendaraan yang berhenti di tepi jalan. Kejelasan data menjadi bagian penting untuk menentukan pengawasan, penempatan jukir, pengelolaan titik parkir serta menghitung potensi penerimaan daerah secara lebih akurat.
Leo menargetkan proses validasi terhadap 522 titik parkir tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
“Saya usahakan tiga bulan klir. Tahun ini selesai,” kata dia.
Reporter : Said Zulputra





