DLHK Kepri Ungkap PT Blue Steel Reklamasi Laut Kabil Tanpa Izin, Kini Kewenangan Beralih ke BP Batam

Batam | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industries di perairan Kampung Panau, Kabil, Kota Batam, tidak mengantongi izin lingkungan.

Kepastian itu diperoleh setelah tim DLHK Kepri melakukan pengecekan di lapangan sebelum akhirnya menyegel lokasi reklamasi ilegal tersebut pada Februari 2025 lalu.

“Mereka melakukan kegiatan tanpa memiliki izin reklamasi,” tegas Kepala DLHK Kepri, Hendri, dikutip pada Sabtu (4/10/2025).

Namun, Hendri mengungkapkan bahwa DLHK Kepri kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menertibkan kegiatan reklamasi di wilayah tersebut. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, yang mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan reklamasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Jadi sekarang semua perizinan dan pengawasan reklamasi di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab BP Batam. Silakan berkoordinasi dengan mereka,” ujarnya menegaskan.

Meski telah disegel pada awal tahun, aktivitas reklamasi oleh PT Blue Steel Industries disebut masih terus berlangsung secara terang-terangan. Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar 20 hektare area perairan di Kabil telah mengalami penimbunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *