Harga Emas Antam Hari Ini 23 Agustus 2026 Stabil, Buyback Rp2,6 Juta per Gram

Emas Antam (dok. posmetrobatam.co.id)

posmetrobatam.co.id | Harga emas Antam pada perdagangan Minggu (23/8/2026) terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan harga sehari sebelumnya. Berdasarkan pembaruan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram tetap berada di level Rp2.740.000 per gram.

Harga tersebut merupakan harga dasar emas Antam. Setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, harga emas Antam ukuran 1 gram menjadi Rp2.746.850.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga masih stabil di posisi Rp2.600.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada PT Aneka Tambang Tbk. Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Daftar Harga Emas Antam 23 Agustus 2026

Berikut harga emas Antam berdasarkan pembaruan laman resmi Logam Mulia pada Minggu (23/8/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.420.000
  • 1 gram: Rp2.740.000
  • 2 gram: Rp5.420.000
  • 3 gram: Rp8.105.000
  • 5 gram: Rp13.475.000
  • 10 gram: Rp26.895.000
  • 25 gram: Rp67.112.000
  • 50 gram: Rp134.145.000
  • 100 gram: Rp268.212.000
  • 250 gram: Rp670.265.000
  • 500 gram: Rp1.340.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.680.600.000

Adapun harga emas Antam setelah dikenakan PPh 0,25 persen tercatat sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.423.550
  • 1 gram: Rp2.746.850
  • 2 gram: Rp5.433.550
  • 3 gram: Rp8.125.263
  • 5 gram: Rp13.508.688
  • 10 gram: Rp26.962.238
  • 25 gram: Rp67.279.780
  • 50 gram: Rp134.480.363
  • 100 gram: Rp268.882.530
  • 250 gram: Rp671.940.663
  • 500 gram: Rp1.343.670.800
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.687.301.500

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam juga memiliki ketentuan perpajakan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku yakni 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari nilai penjualan kembali emas.

Dengan demikian, harga emas Antam pada Minggu (23/8/2026) masih berada pada level yang sama dengan perdagangan Sabtu. Harga emas ukuran 1 gram tercatat Rp2.740.000, sedangkan harga buyback berada di posisi Rp2.600.000 per gram.

Informasi harga emas Antam pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

 

 

Reporter : Elisya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *