BAB 1
NEGERI DI SEBERANG LAUT
Ada tempat-tempat di Indonesia yang jaraknya tidak terlalu jauh jika diukur dengan peta, tetapi terasa begitu jauh ketika seseorang harus mencapainya.
Kecamatan Belakang Padang adalah salah satunya.
Wilayah ini berada di Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun, kehidupan masyarakatnya memiliki karakter yang berbeda dengan denyut kehidupan Batam yang dikenal sebagai kawasan industri, perdagangan dan investasi.
Di sini, laut menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Pagi hari dimulai dengan suara mesin perahu. Nelayan berangkat mencari ikan. Pedagang mempersiapkan barang dagangan. Anak-anak berangkat ke sekolah. Masyarakat bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya dengan transportasi laut.
Bagi masyarakat Belakang Padang, laut bukan sekadar hamparan air yang memisahkan satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Laut adalah jalan.
Laut adalah halaman.
Laut adalah sumber penghidupan.
Dan laut adalah bagian dari identitas masyarakat.
Namun, di balik kehidupan yang terlihat sederhana itu, terdapat persoalan yang tidak sederhana.
Salah satunya adalah bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan negara.
Sebab ketika seseorang membutuhkan pelayanan hukum, administrasi, informasi publik, kesehatan, pendidikan atau pelayanan pemerintahan tertentu, ia tidak selalu cukup berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya.
Ada laut yang harus diseberangi.
Ada boat yang harus ditunggu.
Ada biaya yang harus dikeluarkan.
Ada waktu yang harus diperhitungkan.
Di sinilah letak persoalan masyarakat kepulauan.
Laut sebagai Jalan Kehidupan
Masyarakat pesisir memiliki hubungan yang sangat dekat dengan laut.
Kehidupan ekonomi, sosial dan budaya tumbuh bersama ruang pesisir.
Bagi nelayan, laut adalah tempat mencari nafkah.
Bagi pedagang, laut menjadi jalur pergerakan barang.
Bagi keluarga, laut menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya.
Bagi masyarakat Melayu, laut juga menyimpan sejarah panjang tentang perjalanan, perdagangan, hubungan antarkampung dan antarpulau.
Karena itu, ketika berbicara mengenai masyarakat Belakang Padang, kita tidak dapat hanya melihatnya dari sudut pandang geografis.
Belakang Padang harus dilihat sebagai ruang kehidupan.
Di dalamnya terdapat manusia dengan sejarah, budaya, kebutuhan, harapan dan persoalannya sendiri.
Ada masyarakat yang telah hidup dari generasi ke generasi.
Ada anak-anak muda yang tumbuh bersama teknologi digital.
Ada nelayan yang masih menggantungkan hidup kepada laut.
Ada pedagang kecil yang menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ada orang tua yang berharap anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
Dan ada masyarakat yang terus beradaptasi dengan perubahan zaman.
Di tengah semua itu, hukum hadir.
Tetapi apakah hukum benar-benar telah sampai kepada mereka?
Pertanyaan tersebut menjadi awal perjalanan buku ini.
Ketika Pusat Kota Terasa Jauh
Bagi masyarakat yang tinggal di pusat kota, keberadaan kantor pemerintahan, kepolisian, pengadilan, kejaksaan, lembaga bantuan hukum dan berbagai institusi pelayanan mungkin terasa biasa.
Gedung-gedung tersebut menjadi bagian dari pemandangan sehari-hari.
Namun bagi masyarakat kepulauan, keberadaan sebuah kantor di daratan tidak otomatis berarti kantor tersebut mudah dijangkau.
Jarak geografis menciptakan konsekuensi.
Seorang warga mungkin harus mengatur jadwal keberangkatan kapal.
Ia harus memperhitungkan biaya perjalanan.
Ia harus memastikan ada kapal untuk kembali.
Jika urusan berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan, persoalan baru dapat muncul.
Bagaimana pulang?
Di mana harus menunggu?
Berapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan?
Bagi seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, pertanyaan tersebut bukan persoalan kecil.
Perjalanan menuju pelayanan negara dapat berarti kehilangan satu hari bekerja.
Bagi nelayan, satu hari tidak melaut berarti kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan.
Bagi pedagang kecil, perjalanan ke pusat pemerintahan dapat berarti meninggalkan dagangan.
Bagi keluarga yang memiliki keterbatasan biaya, ongkos transportasi dapat menjadi pertimbangan serius.
Inilah sebabnya persoalan geografis tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan jarak.
Geografi dapat memengaruhi kemampuan seseorang menggunakan haknya.
Masyarakat yang Tidak Boleh Dilupakan
Dalam pembangunan, masyarakat kepulauan terkadang berhadapan dengan satu persoalan yang tidak terlihat: mereka berada jauh dari pusat perhatian.
Bukan berarti mereka tidak ada.
Bukan berarti mereka tidak memiliki suara.
Tetapi persoalan yang mereka hadapi mungkin tidak selalu terlihat dari pusat kota.
Ketika boat terlambat, masyarakat merasakannya.
Ketika cuaca buruk, masyarakat merasakannya.
Ketika biaya transportasi meningkat, masyarakat merasakannya.
Ketika pelayanan berada jauh dari tempat tinggal, masyarakat merasakannya.
Karena itu, kebijakan publik seharusnya tidak hanya dirancang berdasarkan apa yang terlihat dari pusat pemerintahan.
Kebijakan harus mendengar masyarakat yang berada di ujung pelayanan.
Sebab ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya berapa banyak kantor yang dibangun atau berapa banyak sistem digital yang dibuat.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah masyarakat benar-benar dapat menggunakannya?
Melayu, Musyawarah dan Marwah
Belakang Padang juga tidak dapat dipisahkan dari identitas Melayu yang hidup dalam masyarakatnya.
Nilai-nilai sosial seperti gotong royong, musyawarah, menghormati orang tua, menjaga hubungan kekeluargaan dan mempertahankan keharmonisan menjadi bagian dari kehidupan sosial.
Dalam banyak persoalan masyarakat, penyelesaian tidak selalu dimulai dari pertanyaan:
“Siapa yang salah?”
Sering kali pertanyaan pertama justru:
“Bagaimana masalah ini dapat diselesaikan?”
Ada upaya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.
Ada pembicaraan keluarga.
Ada peran tokoh masyarakat.
Ada nasihat dari orang yang dituakan.
Ada keinginan menjaga hubungan agar tidak rusak karena sebuah persoalan.
Nilai tersebut merupakan kekayaan sosial.
Namun, budaya musyawarah juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum.
Tidak semua persoalan dapat diselesaikan secara informal.
Tidak semua konflik dapat ditutup hanya dengan perdamaian.
Ada hak korban yang harus dilindungi.
Ada persoalan yang memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, kearifan lokal dan hukum bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Keduanya dapat saling melengkapi.
Budaya memberikan pendekatan sosial.
Hukum memberikan batas dan kepastian.
Keduanya dapat bertemu dalam satu tujuan: menyelesaikan persoalan dengan adil.
Anak-Anak Pulau dan Masa Depan
Membicarakan masyarakat kepulauan juga berarti membicarakan generasi berikutnya.
Anak-anak Belakang Padang tumbuh dalam lingkungan yang berbeda dengan anak-anak di pusat kota.
Mereka mengenal laut sejak kecil.
Mereka mengetahui suara mesin perahu.
Mereka memahami bahwa perjalanan ke tempat tertentu membutuhkan penyeberangan.
Namun mereka juga hidup dalam dunia digital.
Telepon pintar membawa dunia luar ke dalam rumah.
Media sosial membuat informasi bergerak dalam hitungan detik.
Berita dari Jakarta dapat dibaca pada hari yang sama.
Informasi hukum yang dahulu hanya dapat diperoleh dari buku atau kantor tertentu kini dapat ditemukan melalui internet.
Tetapi akses informasi digital tidak otomatis berarti masyarakat memiliki literasi yang cukup.
Informasi yang salah juga bergerak dengan cepat.
Karena itu, masyarakat kepulauan membutuhkan bukan hanya akses terhadap informasi, tetapi juga kemampuan untuk memilah informasi.
Di sinilah literasi hukum dan literasi digital bertemu.
Dari Pulau untuk Indonesia
Belakang Padang hanyalah salah satu gambaran dari kehidupan masyarakat kepulauan di Indonesia.
Di berbagai daerah, masyarakat hidup dengan persoalan yang serupa.
Pulau-pulau kecil menghadapi persoalan jarak.
Wilayah pesisir menghadapi persoalan akses.
Masyarakat lokal menghadapi perubahan ekonomi.
Dan negara menghadapi tantangan bagaimana memastikan seluruh warga memperoleh pelayanan yang layak.
Karena itu, berbicara tentang Belakang Padang sebenarnya bukan hanya berbicara tentang satu kecamatan.
Ia adalah pintu masuk untuk memahami Indonesia sebagai negara kepulauan.
Indonesia bukan hanya negara yang memiliki banyak pulau.
Indonesia adalah negara yang masyarakatnya hidup dengan kondisi geografis yang berbeda-beda.
Perbedaan tersebut seharusnya tidak menciptakan perbedaan dalam memperoleh hak dasar sebagai warga negara.
Di Mana Hukum Berada?
Pertanyaan ini sederhana, tetapi jawabannya panjang.
Apakah hukum berada di dalam undang-undang?
Ya.
Apakah hukum berada di ruang pengadilan?
Ya.
Apakah hukum berada di kantor polisi, kejaksaan dan lembaga pemerintahan?
Ya.
Tetapi apakah hukum juga berada di kampung-kampung pesisir?
Apakah hukum hadir ketika seorang nelayan menghadapi persoalan?
Apakah hukum hadir ketika seorang warga membutuhkan informasi?
Apakah hukum hadir ketika seseorang tidak mengetahui harus mengadu ke mana?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menjadi alasan buku ini ditulis.
Sebab hukum seharusnya tidak hanya terlihat dari gedung-gedung institusi.
Hukum seharusnya dirasakan melalui perlindungan.
Dirasakan melalui pelayanan.
Dirasakan melalui informasi.
Dan yang paling penting, dirasakan melalui keadilan.
Laut Bukan Alasan untuk Berjarak
Belakang Padang mengajarkan satu hal penting.
Bahwa jarak geografis memang nyata.
Tetapi jarak terhadap pelayanan tidak boleh dibiarkan menjadi permanen.
Negara memiliki kewajiban untuk mencari cara agar pelayanan tetap dapat dijangkau.
Teknologi dapat digunakan.
Pelayanan bergerak dapat dikembangkan.
Penyuluhan dapat dilakukan.
Informasi dapat disederhanakan.
Media lokal dapat dilibatkan.
Tokoh masyarakat dapat menjadi bagian dari penguatan kesadaran hukum.
Dengan berbagai cara tersebut, laut tidak lagi menjadi alasan untuk menjauhkan masyarakat dari negara.
Laut tetap menjadi jalan kehidupan.
Dan negara harus memastikan jalan tersebut juga menghubungkan masyarakat dengan hak-haknya.
Dari sinilah perjalanan Hukum di Ujung Pulau dimulai.
Bukan dari gedung pengadilan.
Bukan dari ruang sidang.
Tetapi dari kehidupan masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan laut.
Karena sebelum berbicara tentang hukum, kita harus terlebih dahulu memahami manusia yang menjadi alasan mengapa hukum itu ada.
BAB 2
KETIKA HAK HARUS MENYEBERANGI LAUT
Setiap warga negara memiliki hak.
Kalimat itu terdengar sederhana.
Namun, dalam kehidupan nyata, memiliki hak dan mampu menggunakan hak adalah dua hal yang berbeda.
Seorang warga dapat mengetahui bahwa dirinya memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan.
Tetapi apakah ia mengetahui bagaimana cara mendapatkannya?
Ia mungkin mengetahui bahwa dirinya dapat mencari keadilan.
Tetapi apakah ia mengetahui ke mana harus pergi?
Ia mungkin mengetahui bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan informasi.
Tetapi apakah ia mengetahui bagaimana cara memintanya?
Di sinilah persoalan akses terhadap hukum menjadi penting.
Bagi masyarakat kepulauan, persoalan tersebut memiliki lapisan tambahan: jarak.
Hak yang Sama, Kondisi yang Berbeda
Konstitusi menegaskan prinsip negara hukum dan persamaan warga negara di hadapan hukum.
Prinsip tersebut merupakan fondasi penting.
Namun kehidupan masyarakat tidak pernah benar-benar seragam.
Ada warga yang tinggal dekat dengan kantor pemerintahan.
Ada warga yang tinggal di pulau.
Ada yang memiliki kendaraan.
Ada yang bergantung kepada transportasi laut.
Ada yang memiliki akses internet cepat.
Ada yang masih menghadapi keterbatasan jaringan.
Ada yang mampu membayar jasa profesional.
Ada pula yang harus mempertimbangkan biaya sebelum mengambil langkah hukum.
Karena itu, ketika berbicara tentang keadilan, kita tidak cukup hanya berbicara tentang persamaan secara formal.
Kita juga perlu berbicara tentang akses yang nyata.
Hak yang sama membutuhkan kesempatan yang nyata untuk menggunakan hak tersebut.
Jika seorang warga membutuhkan biaya perjalanan besar hanya untuk memperoleh pelayanan dasar, maka persoalannya bukan lagi sekadar jarak.
Jarak telah berubah menjadi persoalan akses.
Apa Arti Akses terhadap Keadilan?
Akses terhadap keadilan bukan hanya berarti seseorang dapat masuk ke ruang pengadilan.
Maknanya jauh lebih luas.
Akses terhadap keadilan dimulai sejak seseorang mengetahui bahwa ia memiliki hak.
Kemudian mengetahui persoalan yang dihadapinya.
Mengetahui pilihan yang tersedia.
Mendapatkan informasi yang benar.
Memperoleh bantuan apabila diperlukan.
Mampu menyampaikan persoalan kepada lembaga yang berwenang.
Dan pada akhirnya memperoleh penyelesaian yang adil melalui mekanisme yang tersedia.
Dengan demikian, akses terhadap keadilan dapat digambarkan sebagai sebuah perjalanan.
Mengetahui hak → memahami persoalan → mendapatkan informasi → mencari bantuan → menyampaikan persoalan → memperoleh penyelesaian.
Jika salah satu mata rantai tersebut terputus, masyarakat dapat mengalami kesulitan.
Bukan karena haknya tidak ada.
Tetapi karena jalan menuju hak tersebut terlalu sulit.
Ketika Informasi Menjadi Kunci
Dalam banyak persoalan, langkah pertama menuju keadilan adalah informasi.
Masyarakat perlu mengetahui apa yang harus dilakukan.
Namun informasi hukum sering kali terasa rumit.
Bahasa peraturan memiliki istilah-istilah yang tidak selalu mudah dipahami masyarakat umum.
Karena itu, penyampaian informasi hukum menjadi tanggung jawab yang penting.
Informasi harus benar.
Informasi harus dapat diverifikasi.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Dan yang tidak kalah penting, masyarakat harus mengetahui sumber informasi tersebut.
Di era media sosial, persoalan menjadi semakin kompleks.
Informasi dapat menyebar dalam hitungan menit.
Sebuah potongan video dapat menjadi viral sebelum konteksnya diketahui.
Sebuah pesan berantai dapat dipercaya hanya karena dikirim oleh orang yang dikenal.
Padahal dikenal bukan berarti benar.
Viral bukan berarti sahih.
Banyak dibagikan bukan berarti sesuai hukum.
Masyarakat membutuhkan kemampuan untuk bertanya:
Dari mana informasi ini berasal?
Siapa yang menyampaikannya?
Apa dasar hukumnya?
Apakah ada sumber resmi yang dapat memastikannya?
Kemampuan bertanya seperti itu adalah bagian dari literasi hukum.
Hukum Harus Berbicara dengan Bahasa Masyarakat
Salah satu tantangan terbesar dalam membangun kesadaran hukum adalah bahasa.
Hukum memiliki istilah teknis.
Masyarakat memiliki bahasa sehari-hari.
Keduanya harus dipertemukan.
Jika seorang warga bertanya mengenai sengketa tanah, ia tidak selalu membutuhkan kuliah panjang tentang teori hukum pertanahan.
Ia pertama-tama membutuhkan jawaban:
“Apa yang harus saya lakukan?”
“Dokumen apa yang harus saya siapkan?”
“Ke mana saya harus datang?”
“Apakah saya membutuhkan pendampingan?”
“Berapa lama prosesnya?”
Pertanyaan sederhana tersebut menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan hukum yang komunikatif.
Hukum tidak kehilangan wibawanya ketika dijelaskan dengan bahasa sederhana.
Sebaliknya, hukum justru menjadi lebih kuat ketika masyarakat mampu memahaminya.
Bantuan Hukum dan Mereka yang Tidak Mampu
Persoalan akses semakin terasa bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Ketika seseorang menghadapi masalah hukum, ia mungkin membutuhkan pendampingan.
Namun tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi untuk memperoleh jasa profesional.
Di sinilah keberadaan bantuan hukum menjadi penting.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa persoalan hukum tidak selalu harus dihadapi seorang diri.
Informasi mengenai lembaga bantuan hukum, layanan konsultasi dan mekanisme bantuan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan harus dapat dijangkau.
Pelayanan tersebut juga perlu hadir dengan pendekatan yang sesuai dengan karakter masyarakat kepulauan.
Tidak cukup hanya menempatkan informasi di sebuah kantor.
Informasi harus dibawa lebih dekat kepada masyarakat.
Penyuluhan hukum dapat dilakukan di wilayah pesisir.
Konsultasi dapat dilaksanakan secara berkala.
Teknologi dapat digunakan sebagai sarana komunikasi awal.
Dengan demikian, keterbatasan geografis tidak otomatis berubah menjadi keterbatasan hak.
Musyawarah Sebagai Kekuatan Sosial
Masyarakat Melayu memiliki tradisi musyawarah yang dapat menjadi modal penting dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Namun musyawarah harus dipahami secara tepat.
Musyawarah bukan berarti setiap persoalan harus diselesaikan secara kekeluargaan.
Musyawarah juga bukan alasan untuk menekan seseorang agar menerima penyelesaian yang tidak adil.
Musyawarah yang sehat adalah proses mencari jalan keluar dengan menghormati hak dan kehendak para pihak.
Dalam perkara tertentu, pendekatan damai dapat menjadi pilihan yang baik apabila memenuhi syarat hukum dan tidak menghilangkan hak pihak yang dirugikan.
Dengan demikian, kearifan lokal dapat menjadi kekuatan dalam membangun budaya hukum.
Masyarakat tidak hanya diajarkan takut terhadap hukum.
Masyarakat juga dapat dibangun untuk memahami mengapa hukum diperlukan.
Media sebagai Jembatan Keadilan
Di wilayah kepulauan, media lokal memiliki posisi strategis.
Media dapat menjadi tempat masyarakat menyampaikan persoalan.
Tetapi peran media bukan untuk menggantikan lembaga hukum.
Media tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Media tidak menjatuhkan putusan.
Media tidak menggantikan penyidik, jaksa, hakim atau lembaga pemerintahan.
Peran media adalah memberikan informasi kepada publik, melakukan kontrol sosial, membuka ruang diskusi dan meminta pertanggungjawaban publik dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Karena itu, media lokal harus menjaga profesionalitas.
Berita harus diverifikasi.
Pihak yang diberitakan harus diberi ruang untuk memberikan penjelasan.
Dugaan harus tetap disebut sebagai dugaan sampai terdapat dasar yang memastikan sebaliknya.
Judul tidak boleh menghakimi.
Dan kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan sensasi.
Media yang sehat dapat membantu memperkecil jarak antara masyarakat dan institusi publik.
Digitalisasi: Jembatan atau Tembok?
Teknologi menawarkan jawaban terhadap sebagian persoalan geografis.
Masyarakat dapat membaca peraturan melalui internet.
Informasi pelayanan dapat tersedia secara daring.
Komunikasi dapat dilakukan tanpa harus selalu melakukan perjalanan.
Namun teknologi bukan solusi tunggal.
Ada masyarakat yang belum memiliki jaringan internet memadai.
Ada warga yang tidak terbiasa menggunakan layanan digital.
Ada pula masyarakat yang mudah menjadi korban informasi palsu karena tidak memiliki kemampuan memverifikasi informasi.
Karena itu, transformasi digital harus berjalan bersama pendekatan manusiawi.
Pelayanan digital perlu tersedia.
Tetapi pelayanan langsung juga tetap penting.
Masyarakat tidak boleh kehilangan akses hanya karena tidak mampu mengikuti perubahan teknologi.
Negara Harus Mendekat
Jika masyarakat tinggal jauh dari pusat pelayanan, maka negara harus memikirkan cara untuk mendekat.
Bukan berarti setiap lembaga harus membangun kantor di setiap pulau.
Tetapi pelayanan dapat dirancang lebih fleksibel.
Penyuluhan dapat dilakukan secara berkala.
Pelayanan tertentu dapat dilakukan melalui sistem jemput bola.
Informasi dapat disebarkan melalui media lokal.
Konsultasi dapat memanfaatkan teknologi.
Lembaga masyarakat dapat dilibatkan.
Tokoh lokal dapat menjadi mitra edukasi.
Perguruan tinggi dapat menjalankan pengabdian masyarakat.
Dengan pendekatan seperti itu, negara tidak hanya menunggu masyarakat datang.
Negara bergerak menuju masyarakat.
Inilah salah satu prinsip penting dalam membangun akses keadilan di wilayah kepulauan.
Keadilan Tidak Boleh Menjadi Hak Istimewa
Pada akhirnya, keadilan tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki uang, pengetahuan, kendaraan, jaringan dan waktu.
Keadilan harus dapat dijangkau masyarakat biasa.
Nelayan.
Pedagang kecil.
Buruh.
Pekerja informal.
Orang tua.
Anak muda.
Masyarakat pesisir.
Masyarakat pulau.
Semuanya memiliki kedudukan sebagai warga negara.
Dan ketika mereka menghadapi persoalan hukum, mereka berhak mengetahui ke mana harus mencari perlindungan.
Karena itu, ukuran keberhasilan negara hukum tidak hanya terlihat dari banyaknya aturan yang dibuat.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat memahami haknya dan dapat menggunakan hak tersebut.
Menyeberangi Laut Menuju Keadilan
Mungkin bagi sebagian orang, perjalanan dengan perahu dari sebuah pulau menuju pusat pemerintahan hanyalah perjalanan biasa.
Tetapi bagi sebagian masyarakat, perjalanan tersebut bisa berarti meninggalkan pekerjaan.
Bisa berarti mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Bisa berarti menunggu jadwal kapal.
Bisa berarti mempertaruhkan waktu dan tenaga.
Karena itu, ketika kita berbicara mengenai akses keadilan di masyarakat kepulauan, kita harus memahami perjalanan tersebut.
Keadilan harus mampu menyeberangi laut.
Informasi harus mampu menyeberangi laut.
Pelayanan harus mampu menyeberangi laut.
Dan negara harus mampu menyeberangi batas geografis yang selama ini membuat sebagian masyarakat merasa jauh dari pusat pelayanan.
Belakang Padang mengingatkan kita bahwa negara hukum tidak boleh berhenti di daratan.
Ia harus hadir di pulau-pulau.
Hadir dalam bentuk pelayanan.
Hadir dalam bentuk informasi.
Hadir dalam bentuk perlindungan.
Dan hadir dalam bentuk keberanian untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang nyata untuk memperoleh keadilan.
Sebab pada akhirnya, sebuah hak belum sepenuhnya bermakna apabila masyarakat tidak memiliki jalan untuk menggunakannya.
Dan di ujung pulau, jalan menuju keadilan itu mungkin harus melewati laut.
Tetapi laut tidak boleh menjadi alasan keadilan tidak sampai.
bersambung BAB 3
