Imigrasi Belakang Padang Luruskan Persepsi: Paspor Habis Masa Berlaku Harus Diganti, Bukan Diperpanjang

Belakang Padang | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang kembali melakukan edukasi publik terkait prosedur pengurusan paspor Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk meluruskan persepsi keliru yang masih berkembang di masyarakat, yakni anggapan bahwa paspor yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Melalui infografis edukatif bertajuk “Jangan Keliru! Paspor Itu Diganti, Bukan Diperpanjang”, Imigrasi Belakang Padang menegaskan bahwa dalam sistem administrasi keimigrasian Indonesia tidak dikenal istilah perpanjangan paspor.

Dijelaskan, apabila masa berlaku paspor telah habis atau mendekati habis, pemohon wajib mengajukan penggantian paspor. Proses ini bukan sekadar memperpanjang masa berlaku pada buku lama, melainkan penerbitan buku paspor fisik yang benar-benar baru.

Imigrasi Belakang Padang juga menjabarkan sejumlah poin penting yang perlu dipahami masyarakat, khususnya #SobatMido. Pertama, pemohon akan menerima buku paspor baru, bukan paspor lama yang diberi stempel atau halaman tambahan. Kedua, nomor paspor akan berubah seiring dengan penerbitan buku baru. Ketiga, data diri pemohon seperti nama dan tempat tanggal lahir tetap sama, kecuali terdapat permohonan perubahan data yang disertai dokumen pendukung resmi.

Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat, khususnya warga Belakang Padang dan sekitarnya, untuk secara rutin memeriksa masa berlaku paspor masing-masing.

“Pastikan #SobatMido mengajukan penggantian paspor sebelum masa berlakunya benar-benar habis. Hal ini penting agar perjalanan ke luar negeri tetap lancar dan tidak terkendala saat pemeriksaan imigrasi, baik di bandara keberangkatan maupun di negara tujuan,” demikian imbauan resmi Imigrasi Belakang Padang.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai mekanisme penggantian paspor, Imigrasi berharap masyarakat dapat mempersiapkan dokumen perjalanan dengan lebih baik serta terhindar dari kebingungan saat mengurus paspor di kantor imigrasi. (m. yusuf suhaili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *