Batam | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menanggapi insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan turunan lampu merah Vitka, dari arah Sekupang, Jumat (2/5) kemarin. Kepala Dishub Batam, Salim, menegaskan bahwa fasilitas keselamatan jalan seperti garis kejut sudah lebih dahulu dipasang di lokasi tersebut.
“Garis kejut sudah ada sebelum penurunan. Itu sudah terpasang sebelumnya, bukan baru-baru ini,” ujar Salim, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi bukan karena kelalaian dalam penanganan infrastruktur, melainkan lebih pada kondisi teknis kendaraan. Dalam kejadian terakhir, penyebab utamanya diduga rem kendaraan blong.
“Kalau dari sisi kontur jalan, memang lokasi itu berada di perbukitan dan menurun. Tapi kalau kita bicara soal konstruksi jalan, itu bukan ranah Dishub. Jangan sampai nanti kesannya menyalahkan satu pihak. Kita tidak ingin seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, Dishub Batam terbuka jika diperlukan penambahan fasilitas keselamatan lalu lintas di lokasi tersebut.
“Kalau memang perlu ditambah (garis kejut), bisa saja. Tapi prinsipnya, sarana dasar keselamatan seperti garis kejut itu sudah ada,” katanya.
Terkait dengan pengawasan kendaraan yang melintas, terutama kendaraan besar, Salim menekankan bahwa kewenangan Dishub terbatas. Pihaknya hanya bisa melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan seperti uji KIR saat digelar razia terpadu.
“Kalau razia, kami rutin melakukannya. Razia penumbar, namanya razia penumpang, barang, dan orang. Dalam kegiatan itu kami libatkan satuan samping seperti TNI, polisi, kejaksaan, dan pengadilan. Hanya dalam kegiatan itu kami bisa memeriksa apakah kendaraan sudah uji KIR atau belum,” ujarnya.
Jika ditemukan kendaraan yang belum KIR, Dishub akan meminta pengemudi untuk segera melakukan uji KIR dan melengkapi kekurangannya. Namun demikian, Dishub tidak bisa menahan kendaraan.
“Kami hanya tidak meloloskan. Kalau di luar razia, Dishub tidak punya kewenangan untuk menghentikan kendaraan di jalan umum. Misalnya kami hentikan dan tanya ‘mana buku KIR-mu?’, itu tidak boleh. Undang-undang tidak memberikan kewenangan itu ke kami,” tambahnya.
Salim juga menanggapi wacana pembatasan usia kendaraan serta kendaraan besar yang diimpor. Ia menyebut hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dan berada di luar domain Dishub daerah.
“Kebijakan seperti itu bukan kewenangan kami di daerah. Kalau ada aturan dari pusat, pasti kami laksanakan. Tapi selama tidak ada, ya kami tak bisa bertindak di luar aturan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Dishub Batam hanya menjalankan tugas sesuai dengan regulasi. Pihaknya tidak ingin disalahkan atau dicap lemah karena tidak mengambil tindakan yang memang bukan tanggung jawab mereka.
“Intinya, Dishub bekerja sesuai kewenangan. Kalau di luar itu, ya kami tidak bisa. Bukan karena tidak mau, tapi karena tidak boleh,” kata Salim.
Menanggapi dua kecelakaan yang terjadi secara beruntun, salah satunya di kawasan Tiban, Salim mengatakan pihaknya akan mengecek status uji KIR kendaraan yang terlibat.
“Nomor pelat kendaraan sudah kami pegang. Besok akan kami cek apakah kendaraan tersebut sudah KIR atau belum, termasuk asal-usul kendaraan itu. Jadi semuanya akan terang,” ujarnya.