IPR Tak Kunjung Sah, Pendulang Timah Geram: “Jangan Pura-Pura Tuli!”

Perwakilan Forum Peduli Masyarakat Singkep menyampaikan aspirasi legalisasi IPR kepada perwakilan Pemkab dan DPRD Lingga, Senin (6/10/2025).

LINGGA – Desakan legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berada di kawasan Dabo Singkep dan Singkep Barat kembali menguat.

Forum Peduli Masyarakat Singkep meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait dan DPRD Kabupaten Lingga benar-benar mengawal hingga tuntas, bukan sekadar berhenti pada pembahasan meja rapat. (Senin, 6/10/2025)

Perwakilan forum, Rani, menegaskan isu legalitas ini sudah berlarut-larut.

“Dari kemarin sampai sekarang, masyarakat belum mendapatkan kepastian hukum secara legal,” ujarnya Rani.

Ia meminta pemerintah serta wakil rakyat “jangan pura-pura tuli” terhadap nasib pendulang. “Pendulang timah bukan cari kaya; kami hanya memenuhi kebutuhan hidup dari pekerjaan ini.”

Forum menyebut para pendulang tersebar di Dabo Singkep dan Singkep Barat dengan jumlah yang diklaim mencapai ribuan orang. Tanpa IPR, aktivitas mereka berada pada zona abu-abu, rawan penindakan,secara hukum dan minim akses pembinaan resmi.

“Legalisasi WPR menjadi IPR akan memberi payung hukum sekaligus mendorong pengawasan tertib dan kepastian penerimaan daerah,” kata Rani.

Forum mendesak Pemkab Lingga bersama DPRD segera menyusun peta jalan percepatan IPR yang memuat tahapan, tenggat, dan penanggung jawab tiap langkah. Agenda yang didorong antara lain, rapat kerja lintas OPD untuk sinkronisasi teknis, dukungan anggaran verifikasi dan pemetaan, serta sosialisasi prosedur IPR mulai dari syarat administrasi, batas koordinat, kewajiban lingkungan, hingga mekanisme pengawasan bersama.

“Ini persoalan perut banyak keluarga,” tegas Rani. “Berikan aturan main yang jelas supaya kami bisa bekerja tanpa takut dan tetap menjaga lingkungan.”jelasnya

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Pemkab Lingga dan DPRD terkait rencana percepatan pengesahan IPR di wilayah tersebut.

Forum Peduli Masyarakat Singkep menggelar audiensi ke Kantor DPRD Kabupaten Lingga untuk mendesak Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) segera dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR)./R

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *