Jaksa Batam Bongkar Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Telusuri Jejak Pelanggaran di Hotel-Hotel Lain

Batam | Kasus dugaan korupsi pajak daerah yang menyeret Direktur sekaligus pemilik Hotel Da Vienna Boutique, berinisial A.O, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membuka peluang untuk menelusuri praktik serupa di hotel-hotel lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.

Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma menegaskan, fokus penyidikan saat ini masih tertuju pada Hotel Da Vienna. Namun, pintu pengembangan perkara terbuka lebar jika ditemukan indikasi serupa di tempat lain.

“Untuk sementara data yang kami terima baru dari Hotel Da Vienna. Tapi kalau nanti ada hotel lain yang melakukan hal sama, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegas Wayan, Selasa (7/10).

Kasus ini berawal dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp3,7 miliar yang tidak disetorkan pihak hotel ke kas daerah. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelum menetapkan A.O sebagai tersangka, Kejari Batam sempat menempuh langkah persuasif agar manajemen hotel melunasi kewajiban pajak. Namun, hingga batas waktu berakhir, pihak hotel tidak menunjukkan itikad baik.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan dana pajak itu untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” ungkap Wayan.

Tindakan tersebut dinilai merugikan keuangan daerah dan menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel, yang merupakan salah satu penopang utama ekonomi Batam. Dengan demikian, unsur tindak pidana korupsi dinilai terpenuhi.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat atau berupaya menghambat proses hukum.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan,” ujarnya menegaskan.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas sistem pemungutan pajak di sektor perhotelan Batam.

Kejari Batam memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas. Setiap pihak yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *