Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo Sebut Sopir Truk Maut di Perempatan Tiban Center Belum Jadi Tersangka

Batam | Sopir truk milik PT Budi Jasa yang terlibat kecelakaan maut di Simpang Tiban Centre, Sekupang, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pengemudi tersebut memilih untuk mengamankan diri di Mapolresta Barelang sejak kejadian.

“Posisinya saat ini masih di sini (Polresta Barelang). Kami memang mengamankan 1×24 jam setelah kejadian, tapi dari driver sendiri itu malah memohon kepada kami untuk mengamankan diri,” ujar Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam, Rabu (7/5/2025).

Afiditya melanjutkan bahwa pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Sopir JM ini menginap di kami. Kami belum sampai ke tahap penetapan tersangka ataupun penahanan,” lanjutnya.

Usai RDP, Afiditya memaparkan langkah-langkah penanganan kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor tersebut.

“Kami jelaskan tadi langkah-langkah penanganan kami, seperti kami melaksanakan olah TKP, kami melaksanakan pemeriksaan terhadap yang berperkara dalam hari ini yang terlibat laka lantas, sudah kami paparkan semuanya,” kata Afid.

Ia menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Batam, truk mengalami kebocoran pada sistem pengereman.

“Dari saksi ahli disampaikan bahwa ada kebocoran di master rem. Itu mengakibatkan rem tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” terangnya.

Akibat rem tak berfungsi seyogyanya, truk yang dikemudikan sopir diduga lepas kendali dan menabrak korban di lokasi kejadian.

Namun, pihak manajemen PT Budi Jasa, lanjut Afiditya, menyatakan mereka tidak melihat adanya kejanggalan pada kendaraan sebelum insiden terjadi.

“Tetapi kalau dari manajemen perusahaan Itu menyampaikan kalau belum merasa tidak ada kejanggalan dari kendaraan tersebut. Tentunya nanti akan kami lakukan perdalaman lagi,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, Satlantas juga mendapatkan keterangan dari Dinas terkait bahwa masa berlaku KIR kendaraan sudah habis sejak Juni 2024.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan dan peningkatan status perkara akan dipertimbangkan bila ada bukti baru.

“Kalau nanti kami mendapatkan bukti petunjuk yang baru, kami pasti gelar perkara untuk meningkatkan statusnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *