Kasus Narkotika di Tualang Disorot, Keluarga Ajukan Laporan ke Propam Polri

Foto : Ilustrasi

Siak | Kasus dugaan ketidakwajaran penanganan perkara narkotika yang menjerat seorang pria berinisial B memasuki babak baru. Keluarga B secara resmi melaporkan jajaran Polsek Tualang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Ombudsman RI Perwakilan Riau, menyusul serangkaian temuan yang dinilai menunjukkan ketidakwajaran dalam proses penangkapan dan penyidikan, Minggu (08/02/2026).

Keluarga B juga menyampaikan kekhawatiran atas kondisi psikologis dan perlakuan terhadap B pascapemberitaan dan pelaporan ke Propam. Menurut keluarga, sorotan publik berpotensi memengaruhi sikap petugas, sehingga mereka berharap perlindungan hukum, hak asasi manusia, serta hak-hak tersangka tetap dijamin selama proses penyelidikan berlangsung.

Berdasarkan dokumen laporan keluarga, rekaman kronologi, serta wawancara media ini dengan sejumlah karyawan kontraktor di lokasi kejadian, penangkapan B terjadi pada 26 Januari 2026 di gerbang keluar area kerja kontraktor tempat B bekerja.

Keluarga menilai terdapat dugaan penjebakan (entrapment), yakni situasi di mana seseorang diduga diprovokasi atau ditempatkan dalam kondisi tertentu sehingga tampak seolah melakukan tindak pidana yang sebelumnya tidak ia rencanakan.

Menurut kronologi yang disusun keluarga dan keterangan saksi, sekitar pukul 15.00 WIB, seorang perempuan berinisial L menyerahkan sebuah kotak kosmetik kepada B di lokasi kerja saat aktivitas karyawan berlangsung padat. B disebut menerima barang tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, L mengaku memiliki utang kepada B dan menyerahkan barang tersebut sebagai bentuk penggantian. Keluarga B menduga, sebelum bertemu B, L telah lebih dahulu diamankan oleh aparat, meski hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap B sendiri baru dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, atau dua hingga tiga jam setelah penyerahan paket. Keluarga mempertanyakan jeda waktu tersebut, karena penangkapan tidak dilakukan saat dugaan penyerahan berlangsung, melainkan setelah rentang waktu yang cukup lama.

Berdasarkan keterangan penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Tualang, barang bukti yang dikaitkan dengan B disebut ditemukan di dalam kantong kemeja yang dikenakan B saat penangkapan. Saat itu, B diketahui tengah menjalankan tugas sebagai pengemudi mobil angkutan karyawan.

Namun, sejumlah saksi di lokasi menyebutkan bahwa penangkapan berlangsung cepat dan tidak disertai penggeledahan terbuka di hadapan saksi independen. Saksi juga menyatakan tidak melihat secara langsung proses penemuan barang bukti tersebut.

Keterangan saksi lainnya menyoroti proses pengambilan kemeja kerja B setelah penangkapan. Salah seorang petugas disebut mengambil kemeja yang berada di atas mobil angkutan karyawan, lalu membawanya ke pos keamanan tempat B telah diamankan, tanpa memperlihatkan isi atau barang bukti di hadapan saksi.

Kondisi tersebut, menurut keluarga, memunculkan dugaan adanya penempatan barang bukti setelah peristiwa penangkapan. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Polemik turut mencuat terkait kendaraan operasional yang digunakan B. Berdasarkan keterangan saksi dan data keluarga, kendaraan tersebut sebelumnya tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Namun, dalam proses pemeriksaan, kendaraan itu disebut memiliki keterkaitan dengan perkara.

Keluarga juga melaporkan adanya dugaan tekanan psikologis terhadap B. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa B diduga diminta mengikuti skenario tertentu dengan ancaman pembayaran sejumlah uang terkait kendaraan, meski kendaraan tersebut belum disita dan tidak termasuk barang bukti perkara narkotika. Dugaan ini telah disampaikan keluarga dalam laporan resmi ke Propam dan Ombudsman.

Selain itu, keluarga menyoroti adanya perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada beberapa tahap pemeriksaan. Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi memengaruhi substansi keterangan tersangka, terutama apabila dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum yang memadai.

Dalam perkara ini, meski tidak ditemukan alat bukti peredaran seperti timbangan digital, catatan transaksi, maupun bukti percakapan jual beli, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keluarga menilai penerapan pasal tersebut tidak sejalan dengan kondisi B yang, menurut mereka, bukan pengedar maupun bandar narkotika. Permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga juga disebut ditolak.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan, perempuan berinisial L membeli narkotika dari seorang pria berinisial T, yang diketahui merupakan narapidana dan berada di dalam rumah tahanan. Pihak rutan telah membenarkan status T sebagai warga binaan dan menyebut telah meminta kepolisian mengajukan permohonan resmi sesuai prosedur apabila ingin melakukan pemeriksaan.

Namun hingga berita ini diturunkan, keluarga menyatakan belum melihat adanya pengembangan kasus terhadap T sebagai pihak yang diduga menjadi sumber narkotika. Sebaliknya, fokus penyidikan masih diarahkan kepada B sebagai penerima paket.

Keluarga menegaskan bahwa B tidak mengetahui isi paket yang diterimanya dan tidak berperan sebagai perantara maupun pengedar. Oleh karena itu, mereka menilai arah penyidikan berpotensi mengabaikan prinsip objektivitas dan asas kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Dalam kajian hukum pidana, praktik yang menyerupai entrapment menjadi perdebatan karena berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak menciptakan situasi yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana demi memperoleh penangkapan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mendorong desakan agar dilakukan pemeriksaan independen oleh lembaga pengawas internal dan eksternal guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tualang dan jajaran Polsek Tualang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan keluarga B ke Propam Polri dan Ombudsman RI Perwakilan Riau. Media ini telah berupaya meminta konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi, namun belum memperoleh tanggapan.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Aken

Sumber : Mataxpost

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *