Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) di kawasan elit Sukajadi, Batam. Dua perempuan, yakni Roslina (majikan korban) dan Merliyati (sepupu korban), telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Khusus Perempuan dan Anak Batam.
“Pelimpahan tahap II telah dilakukan dari penyidik Polresta Barelang ke Kejari Batam. Barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu unit handphone, raket nyamuk, dan sejumlah peralatan rumah tangga. Selanjutnya, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus dalam keterangannya yang dikutip pada Jum’at (3/10).
Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 22 Juni 2025, setelah seorang warga Batam, Regina Gin Juit, menemukan unggahan di Facebook yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan seorang ART bernama Intan Tuwa Negu. Dalam unggahan itu, wajah korban tampak lebam parah, dan tubuhnya dipenuhi luka-luka.
Regina kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Hanya berselang satu hari, Polresta Barelang langsung menangkap Roslina dan Merliyati, yang saat itu tinggal di lokasi kejadian.
Hasil visum dari RS Elisabeth Batam mengungkapkan fakta mencengangkan: korban mengalami luka memar, lecet, bengkak hampir di seluruh tubuh, luka robek di bibir bawah, serta mengalami anemia akibat trauma tumpul. Dalam laporan tertanggal 23 Juni 2025, disebutkan bahwa kondisi korban tidak memungkinkan untuk bekerja dalam waktu dekat.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Intan mengaku telah mengalami kekerasan fisik dan verbal sejak Desember 2024. Ia dipukul, ditendang, dibenturkan ke dinding, hingga disiram air pel. Tak hanya itu, ia dipaksa tidur di kamar mandi, diberi makan nasi basi, dilecehkan secara verbal, dan dikurung di rumah dengan pengawasan kamera CCTV selama berbulan-bulan.
Kasus ini langsung memicu gelombang keprihatinan dari masyarakat Batam. Banyak pihak menilai kekerasan yang dialami Intan tergolong ekstrem dan membuka kembali luka lama soal lemahnya sistem perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).