Batam | Kasus penyelundupan ribuan liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate akhirnya masuk ke tahap dua, Selasa (23/9). Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri resmi melimpahkan enam tersangka dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.
Satu per satu tersangka digiring ke kejaksaan, termasuk seorang oknum pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Vape beracun ini disebut berasal dari Malaysia, dan berhasil diselundupkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, menegaskan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
“Untuk perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dan hari ini kami tahap dua-kan,” katanya.
Dalam proses tahap dua ini, keenam tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera disidangkan. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Sahputra, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Benar, kasus vape yang melibatkan pegawai KSOP sudah kami terima. Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Batam,” ujar Iqram.
Kasus ini terbongkar pada Minggu, 29 Juni 2025, ketika tim Ditresnarkoba menangkap seorang pria berinisial MSI di kawasan Batam Kota. Dari pengakuannya, polisi bergerak cepat dan menangkap ADP, seorang perempuan muda yang mengaku barang tersebut dikirim oleh kekasihnya, seorang WN Singapura berinisial ZD.
Polisi kemudian meringkus ZD bersama rekannya MF di sebuah apartemen mewah di kawasan Lubuk Baja. Saat akan diringkus, salah satu tersangka mencoba menyelundupkan liquid vape dengan cara menyimpannya di balik celana dalam.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan: 3.205 botol liquid vape mengandung zat berbahaya etomidate, 8 unit ponsel, serta 1 unit mobil Toyota New Agya yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan.
Zat etomidate yang ditemukan dalam liquid vape ini merupakan obat bius yang hanya boleh digunakan secara medis, khususnya di ruang operasi. Penggunaan zat ini di luar pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan kesadaran, pernapasan, bahkan kematian.
Keenam tersangka, termasuk dua WN Singapura dan satu oknum petugas pelabuhan, kini tinggal menunggu jadwal sidang. Jaksa menyatakan berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah proses administrasi rampung.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa Batam masih rawan jadi jalur peredaran barang ilegal, bahkan yang mengandung zat berbahaya. Publik pun menanti, seperti apa vonis yang akan dijatuhkan pada para pelaku.