Pekanbaru | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Bripka Alex Sander, oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Bripka Alex ditangkap saat bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
“SPDP kita terima tanggal 19 September 2025 kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan SPDP tersebut, Kejati Riau menerbitkan P-16 dan menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh Polda Riau.
Selain Bripka Alex, tiga tersangka lain turut diamankan dalam pengungkapan jaringan ini yaitu Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda.
Kasus terungkap berkat laporan masyarakat peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda: Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir (Rohil) pada 10–12 September.
Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku bahwa sabu diperoleh dari Bripka Alex. Hal ini menjadi dasar polisi melakukan pengembangan hingga menangkap oknum anggota Polri tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 kg sabu, kendaraan, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk komunikasi bisnis narkoba.
Semua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau. Bripka Alex juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan diperiksa oleh Propam Polda Riau.
Sebelumnya, ia pernah disidang etik karena kasus desersi dan dijatuhi sanksi demosi 10 tahun. Namun sanksi itu tidak membuatnya jera untuk menjadi lebih baik, tapi ikut dalam peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan Polda Riau tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, akan ditindak tegas,” tegas Kombes Pol Anom.