Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban administratif dan komitmen mematuhi regulasi perlindungan data serta operasional digital Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic. Adapun besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
“TikTok telah mengirimkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live periode 25–30 Agustus 2025. Data tersebut disampaikan melalui surat resmi bertanggal 3 Oktober 2025,” katanya dalam keterangan pers yang dikutip, Senin (6/10/2025).
Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal. Sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. “Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok,” ujarnya, menambahkan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara TikTok mengatakan pihaknya akan menghormati hukum dan regulasi tempatnya beroperasi. Perusahaan memastikan pula bekerja sama untuk menyelesaikan isu ini dengan pihak Komdigi.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan TikTok berkomitmen untuk melindungi pengguna. Termasuk memastikan aman dan bertanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, perusahaan berupaya membangun ekosistem digital yang sehat dengan mendorong literasi digital. Pemberdayaan kreator lokal, dan pengawasan konten yang lebih ketat.