Kuansing–Kepala Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Daryanto membantah adanya tudingan melakukan pungutan liar seperti yang diberitakan sejumlah media.
Menurut Kepala Desa Petai Baru, Bahwasanya kesepakatan iuran untuk menyambut HUT RI ke 80 mendatang sudah melalui prosedur dengan melakukan Musyawarah di Desa.

“Sudah ada Musyawarah di Desa, dalam Musyawarah juga dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Pengurus KUD, Bhabinkamtibmas ,Pengurus PKK ,RT & RW serta Karang Taruna Desa Petai Baru” Terang Daryanto kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (04/08/2025).
Lanjut Daryanto “Adapun hasil yang disepakati dalam Musyawarah tersebut, setiap KK baik yang mempunyai kebun kaplingan maupun yang tidak mempunyai kaplingan dikenakan Swadaya 50.000/KK, Yang mana untuk keuangan dikelolah langsung oleh panitia HUT RI yaitu Karang Taruna Desa Petai Baru” Jelasnya
Daryanto juga mengatakan semua hasil kesepakatan tertera di Berita Acara Hasil Musyawarah HuT RI ke 80 Desa Petai Baru yang digelar pada Hari selasa tanggal 3 Juni 2025 lalu.
Mengenai tuduhan terhadap dirinya, Daryanto mengaku kecewa karena hal tersebut tentunya sangat merugikan Dirinya sebagai Kepala Desa, karena sifatnya tuduhan yang tidak mendasar.
“Tentu ini merugikan saya sebagai Kepala Desa, jangan hanya mendengar suara warga yang tidak bertanggung jawab karena gimanapun keadaan warga, itu kami yang tahu“tutupnya
Klarifikasi ini tentunya membuat ‘terang’ mengenai tuduhan pungli yang terjadi di Desa Petai Baru.