Batam | Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung Riau, Udin Pelor, memberikan klarifikasi terkait polemik penandaan lahan di kawasan PL, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Udin menegaskan, kegiatan peninjauan dan penandaan lokasi yang dilakukan pihak PT Era Himpunan Anugerah bersama konsultan bukan bertujuan untuk menjual lahan pemakaman, sebagaimana opini yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, peninjauan tersebut dilakukan untuk mengetahui titik koordinat serta luas lahan yang terdampak keberadaan makam di kawasan tersebut. Data hasil pengukuran nantinya akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengajukan proses pelepasan hak atau hibah lahan kepada pengurus makam maupun pemerintah melalui Dinas Pemakaman.
Hal senada juga dijelaskan konsultan yang mewakili PT Era Himpunan Anugerah. Ia menyampaikan bahwa penandaan lokasi merupakan tahapan awal untuk memastikan titik koordinat sebelum dilakukan pengukuran lebih lanjut.
“Tujuan kita baik. Penandaan ini untuk mengetahui titik koordinat sesuai PL. Setelah titik koordinat diketahui, baru bisa dilakukan pengukuran dari titik tersebut ke arah laut untuk dihibahkan sebagai lokasi pemakaman baru,” jelasnya.

Udin juga memaparkan, terdapat beberapa tujuan lain dari penandaan lokasi tersebut. Selain untuk memastikan titik koordinat dan luas lahan yang terdampak, kegiatan itu menjadi bagian dari persiapan administrasi dan teknis pekerjaan reklamasi sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan BP Batam.
Selain itu, penentuan titik lokasi juga diperlukan untuk rencana pemasangan parit atau gorong-gorong sebagai saluran pembuangan air menuju laut. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengantisipasi terjadinya banjir, khususnya di sekitar wilayah RW 06 Kelurahan Tanjung Riau.
Udin Pelor juga menjelaskan, proses peninjauan dan pematokan di lapangan dilakukan oleh pihak konsultan bersama perusahaan, bukan oleh BP Batam. Karena itu, menurutnya, kegiatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengukuran resmi oleh BP Batam.
Ia menyebutkan, pemberitahuan mengenai kegiatan di lokasi juga telah disampaikan kepada pihak RT/RW dan LPM. Namun, kegiatan tersebut tidak disertai surat resmi dari BP Batam karena pihak yang turun langsung ke lapangan merupakan konsultan dan perusahaan.
Di sisi lain, Udin menyayangkan munculnya tudingan yang menyebut dirinya menjual tanah pemakaman. Ia menilai tuduhan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman sebelum tujuan kegiatan dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.
Udin Pelor juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah oknum di lokasi. Bahkan, ia menyebut terjadi intimidasi hingga kontak fisik. Meski demikian, peristiwa tersebut merupakan keterangan dari pihak Udin dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan penjelasan sebelum menarik kesimpulan.
“Kami berharap masyarakat bijak bermedia sosial. Berikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru menimbulkan opini yang keliru,” harapnya.
War