KPK RI Ingatkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Idul Fitri Termasuk Gratifikasi Korupsi

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

“KPK mengimbau kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa, 25 Maret 2025.

Selain itu, KPK juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang diterima selama Hari Raya Idulfitri. Mereka diminta melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima pada kesempatan pertama.

“Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” ujar Budi.

Budi menekankan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

KPK meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk menerbitkan imbauan internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang tidak sesuai dengan tugas dan jabatan mereka.

Selain itu, KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat umum untuk mengambil langkah-langkah pencegahan. Mereka diimbau untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau bentuk lainnya.

KPK mewajibkan penerima gratifikasi untuk melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Jika karena kondisi tertentu ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, mereka wajib melaporkannya,” kata Budi.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses di tautan https://gol.kpk.go.id, atau melalui email [email protected].

Dengan imbauan ini, KPK berharap dapat mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan fasilitas negara, terutama dalam momen penting seperti Hari Raya Idulfitri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *