Tanjung Pinang | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka Junin Manik di Karimun melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Senin (29/9)
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menghadiri ekspose permohonan penghentian perkara tersebut secara daring yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana.
“Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum Kejagung,” kata Devy dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (29/9)
Menurut dia, perkara penganiayaan di Karimun tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan melalui mekanisme RJ, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juncto Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat dimaksud adalah perkara tersebut sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari lima tahun, dan tidak ada kerugian secara materil yang dialami korban.
Kemudian, tersangka mengakui kesalahannya, telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
“Pertimbangan lainnya, secara sosiologis, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif demi keharmonisan warga setempat,” ujarnya.
Menurut dia, telah disetujuinya penghentian perkara tersebut, selanjutnya Kejari Karimun segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
“Melalui restorative justice ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang diciderai oleh rasa ketidakadilan. Tapi perlu digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidananya,” kata Devy menekankan.
Hingga September 2025 ini, Kejati Kepri telah menghentikan penuntutan 12 perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah tersebut.
Adapun perkara penganiayaan ini terjadi pada November 2024 di sebuah warung kopi di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kabupaten Karimun, antara tersangka Judin Manik alias Manik dengan korban Jonson Manurung.
Penganiayaan dipicu perselisihan terkait pemilihan kepada daerah, antara tersangka dengan saksi yang sedang minum tuak di warung tersebut. Di tengah perselisihan tersebut, korban Jonson ikut marah kepada tersangka.
Perselisihan semakin memanas, dan tak lama perdebatan usai. Ketika tersangka berniat keluar dari kedai kopi tersebut, tiba-tiba lehernya dirangkul oleh korban Jonson dari arah belakang menggunakan tangan belakang.
Tersangka segera mengambil kunci sepeda motornya dan menusuk korban berulang kali ke arah perut dan wajah, hingga korban mengalami luka lecet pada leher, dada, perut dan punggung, serta luka robek pada pipi yang diakibatkan oleh benda tumpul.