Pematokan Lahan Makam Tanjung Riau Picu Keresahan, Udin Pelor Tegas Bantah Isu Penjualan

Pematokan Lahan Makam Tanjung Riau Picu Keresahan, Udin Pelor Tegas Bantah Isu Penjualan

Batam | Persoalan lahan pemakaman di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, mulai menjadi sorotan warga. Aktivitas pematokan lahan yang disebut berada dalam kawasan Penetapan Lokasi (PL) PT Era Himpunan Anugrah memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait masa depan area pemakaman tersebut.

Dilansir dari AMSNews.id, Sabtu (31/10/2026), informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian kawasan tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk pengembangan usaha galangan kapal. Namun, rencana itu masih sebatas informasi yang beredar dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan.

Seorang pemuda Tanjung Riau yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keresahan warga bermula ketika sejumlah orang melakukan pematokan di sekitar lahan pemakaman.

Menurutnya, aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan karena masyarakat belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai tujuan pematokan maupun rencana pemanfaatan lahan.

“Awalnya semalam tiba-tiba ada pematokan di dekat tanah kuburan, Bang. Katanya dari PT Era. Warga kemudian bertanya kepada Udin Pelor, katanya untuk sosialisasi gorong-gorong,” ungkapnya, Sabtu (31/10/2026).

Ia mengatakan, sebelum aktivitas pematokan berlangsung, telah beredar informasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan pemanfaatan kawasan tersebut untuk pembangunan galangan kapal.

“Kami dengar kabarnya tanah itu mau digusur untuk galangan kapal. Lokasinya memang dekat laut, tepat di belakang kuburan,” ujarnya.

Meski demikian, sumber tersebut mengakui bahwa informasi mengenai rencana penggusuran itu masih perlu dipastikan kebenarannya.

Selain mempertanyakan tujuan pematokan, warga juga menyoroti keterlibatan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tanjung Riau, Udin, yang disebut turut hadir ketika kegiatan berlangsung.

Sumber tersebut mengaku mendengar adanya sejumlah tanda tangan yang dikaitkan dengan persetujuan atas rencana pemanfaatan lahan. Namun, keberadaan, isi, serta tujuan dokumen yang dimaksud belum dapat diverifikasi secara independen.

“Katanya ada beberapa orang yang sudah tanda tangan, termasuk beliau. Tapi untuk lebih jelasnya nanti malam ada pertemuan warga. Datang saja, Bang,” katanya.

Di tengah berkembangnya kekhawatiran masyarakat, sumber lain memberikan penjelasan berbeda mengenai aktivitas pengukuran tersebut.

Menurut sumber itu, pengukuran dilakukan untuk menentukan batas lahan pemakaman yang berada dalam kawasan PL perusahaan.

Sebagian lahan yang digunakan sebagai pemakaman disebut direncanakan untuk dihibahkan kepada masyarakat atau pihak yang berwenang mengelola pemakaman.

“Di situ memang ada kuburan. Informasinya, bagian tanah yang menjadi area kuburan itu mau dihibahkan kepada warga. Makanya kemarin dilakukan pengukuran untuk mengetahui batas lahan yang akan dihibahkan dan batas lahan untuk kepentingan usaha perusahaan,” jelas sumber tersebut.

Penjelasan ini memunculkan persoalan penting mengenai kepastian batas tanah pemakaman, status penguasaan lahan, serta jaminan bahwa keberadaan makam masyarakat tidak akan terganggu oleh aktivitas usaha.

Ketua LPM Tanjung Riau Bantah Tuduhan Penjualan Tanah Kuburan

Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Ketua LPM Tanjung Riau, Udin, memberikan klarifikasi terkait aktivitas pematokan di lokasi.

Ia menegaskan bahwa kedatangan pihak perusahaan bersama konsultan bertujuan mengidentifikasi luas lahan pemakaman yang berada di dalam kawasan PL PT Era Himpunan Anugrah.

Menurut Udin, hasil pengukuran itu nantinya menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengajukan proses pelepasan hak atau hibah lahan kepada pengurus makam maupun pemerintah melalui instansi terkait.

“Pihak perusahaan datang ke lokasi wilayah PL PT Era Himpunan Anugrah untuk mengecek berapa luas tanah yang terkena di atas PL perusahaan tersebut, agar pihak perusahaan dapat mengajukan pelepasan hak atau hibah kepada pengurus makam ataupun pihak pemerintah melalui dinas pemakaman,” jelas Udin.

Ia juga membantah anggapan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penjualan lahan pemakaman.

“Jangan menggiring opini bahwa Ketua LPM Tanjung Riau menjual tanah kuburan,” tegasnya.

Udin turut menjelaskan alasan tidak dilibatkannya pengurus RT dan RW dalam kegiatan pematokan tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu bukan merupakan pengukuran resmi yang dilakukan BP Batam, melainkan kegiatan pihak perusahaan bersama konsultan yang ditunjuk untuk mengidentifikasi batas dan luas lahan.

“Pematokan lahan tersebut tidak melibatkan RT/RW dikarenakan bukan pihak BP Batam yang turun, tetapi pihak konsultan perusahaan dan pihak perusahaan. Tujuannya untuk mengetahui titik lokasi dan berapa luas lahan yang terkena kuburan,” terangnya.

Status PL dan Kepastian Lahan Pemakaman Perlu Diperjelas

Perbedaan informasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan perlunya keterbukaan mengenai status hukum lahan dan rencana pemanfaatan kawasan tersebut.

Sejumlah persoalan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai luas keseluruhan PL perusahaan, luas area pemakaman yang masuk dalam kawasan tersebut, serta mekanisme pelepasan hak atau hibah yang direncanakan.

Selain itu, perlu dipastikan apakah rencana pengembangan galangan kapal benar-benar mencakup kawasan di sekitar pemakaman dan apakah kegiatan tersebut berpotensi memengaruhi akses masyarakat menuju lokasi makam.

Keterlibatan BP Batam sebagai otoritas pengelolaan lahan di Batam juga menjadi penting untuk memastikan status alokasi lahan, batas peruntukan, serta prosedur yang harus dipenuhi apabila terdapat fasilitas pemakaman masyarakat di dalam kawasan PL perusahaan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai rencana pembangunan galangan kapal maupun dokumen persetujuan yang disebut-sebut warga belum dapat dipastikan kebenarannya.

AMSNews.id masih memerlukan konfirmasi langsung dari manajemen PT Era Himpunan Anugrah dan BP Batam untuk memperoleh penjelasan mengenai status lahan, tujuan pematokan, serta kepastian perlindungan area pemakaman masyarakat.

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara perusahaan, pengurus lingkungan, pemerintah, dan masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik berkepanjangan.

Bagi warga, kepastian keberadaan lahan pemakaman bukan sekadar persoalan batas tanah, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap makam keluarga dan kepentingan sosial masyarakat Tanjung Riau.

Editor: Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *