Pemerintah Tetapkan Enam Langkah Pengawasan Program MBG

Jakarta | Pemerintah menetapkan enam langkah utama pengawasan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, langkah pertama pemerintah akan mengacu pada sistem pelaporan keracunan pangan yang telah ada. “Kita sudah sepakat menggunakan sistem pelaporan yang terintegrasi dari puskesmas ke dinas kesehatan dan Kemenkes,” ujar Budi.

Langkah kedua, lanjutnya, adalah memperkuat standar sertifikasi pelaksana MBG agar keamanan pangan terjamin sejak proses awal. “Standar minimum dari penyedia makanan akan mewajibkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). dan sertifikat halal,” ucapnya.

Langkah ketiga adalah pengawasan harian oleh Badan Gizi Nasional (BGN), dimulai dari pengecekan kualitas bahan baku hingga air bersih. Menkes menyebut pengawasan eksternal juga akan dilakukan mingguan oleh tim dari Kemenkes, BPOM, dan Kemendagri.

Langkah keempat adalah penanganan cepat bila terjadi kasus keracunan atau Kejadian Luar Biasa (KLB) di sekolah. “Gugus tugas cepat sudah disiapkan dari puskesmas, rumah sakit daerah, hingga laboratorium kesehatan,” ujar Budi.

Langkah Kelima, Selain pengawasan produksi, sekolah juga diminta ikut mengawasi kualitas makanan sebelum dikonsumsi oleh siswa. Budi menegaskan pentingnya peran guru dan tenaga Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam mengenali tanda-tanda makanan yang tidak layak konsumsi.

Langkah keenam, adalah pemantauan status gizi anak melalui pengukuran tinggi dan berat badan secara berkala. “Akan dilakukan survei gizi nasional setiap tahun, tujuannya untuk mengetahui apakah program ini efektif memperbaiki gizi anak-anak kita,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Kordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, dalam satu minggu kedepan Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum pengawasan, penyelenggaraan dan tata kelola program prioritas ini.

“Program ini adalah hak dasar warga negara untuk mendapatkan asupan gizi yang layak agar tumbuh menjadi generasi unggul di masa depan,” ujar Zulkifli. Ia menambahkan, program ini merupakan bagian dari agenda besar Presiden yang fundamental, luas dampaknya, dan tidak ringan tantangannya.

“Komitmen pemerintah jelas, respon cepat, instruksi Bapak Presiden tegas yaitu perbaiki system, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh. Hari ini tentu yang sudah kami sampaikan perkembangan dan perbaikan sudah mulai dilakukan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *