Pemko Tanjungpinang Hentikan Penimbunan Lahan Ilegal di Kampung Melayu

Tanjung Pinang |Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan kegiatan pengurugan atau penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan. Pemko pun memerintahkan agar aktivitas tersebut segera dihentikan.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kamis (20/8). Rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan instansi terkait, aktivitas penimbunan di Kampung Melayu diketahui merupakan bagian dari kegiatan penyiapan lahan. Namun, kegiatan tersebut tidak dilengkapi dokumen lingkungan yang menjadi salah satu persyaratan sebelum aktivitas pembangunan maupun usaha dijalankan.

“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan kita perintahkan untuk segera dihentikan. Semoga hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak serampangan melakukan kegiatan penimbunan lahan,” kata Zulhidayat.

Menurut Zulhidayat, dokumen dan perizinan lingkungan memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan di sekitarnya.

Perizinan tersebut, kata dia, menjadi instrumen pengendalian untuk mengantisipasi berbagai potensi dampak sebelum kegiatan fisik maupun operasional usaha dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan pihaknya menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Yakub, Jodi selaku pihak yang melakukan kegiatan penimbunan dinilai telah melaksanakan aktivitas tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait.

“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan, tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya di lahan yang ditimbun. Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan,” ujarnya.

Untuk memastikan aktivitas penimbunan tidak kembali dilakukan, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan memasang PPNS Line di lokasi tersebut. Pengawasan juga akan ditingkatkan guna memastikan instruksi penghentian kegiatan benar-benar dipatuhi.

Pemko Tanjungpinang menegaskan langkah tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap kegiatan usaha masyarakat. Pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan usaha, sepanjang seluruh ketentuan dan perizinan dipenuhi terlebih dahulu.

“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran, dan secara tegas minta agar kegiatan dihentikan,” tegas Zulhidayat.

Ia juga meminta Satpol PP tidak hanya mengawasi lokasi penimbunan di Kampung Melayu, tetapi meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas serupa di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Satpol PP diminta melakukan pengawasan intensif. Tidak hanya di lokasi yang dilaporkan, tapi juga terhadap kegiatan-kegiatan sejenis lainnya,” pungkasnya.

 

Reporter : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *