Batam | PT PLN Batam mengingatkan masyarakat, bahwa penggunaan panel surya untuk rumah tangga harus mengantongi izin dari pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Saat menjawab pertanyaan media, pihak PLN Batam menjelaskan anak perusahaan PT PLN (Persero) mendukung penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
“Namun Untuk memasang PLTS di rumah, diperlukan izin dari pemerintah daerah atau lembaga yang berwenang,” penjelasan PLN Batam.
Menurut pihak PLN Batam, izin itu penting untuk memastikan bahwa instalasi dilakukan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
Dijelaskan, berdasarkan beberapa referensi, pemasangan PLTS bervariasi tergantung pada sejumlah faktor termasuk daya yang dihasilkan oleh panel surya, jenis sistem (on-grid atau pun off-grid), baterai (jika diperlukan), hingga lokasi geografis bangunan.
“Pemasangan PLTS off-grid di Indonesia umumnya tidak memerlukan izin khusus dari PLN, sementara pemasangan sistem PLTS on-grid harus mengantongi izin dan berkoordinasi dengan PLN karena terhubung langsung dengan jaringan umum,” demikian PLN Batam.








































