Batam | PT PLN Batam menandatangani Perjanjian Fasilitas Sindikasi Pembiayaan dengan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) bersama PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Menandai realisasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Batam #1 berkapasitas 120 megawatt.
Pendekatan pembiayaan ini dinilai lebih efisien, inovatif, dan berorientasi pada keberlanjutan. Melalui kolaborasi ini, PLN Batam memperkuat peran strategisnya dalam mendukung transisi energi di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, menegaskan bahwa penandatanganan tersebut merupakan langkah besar dalam memperkuat ketahanan energi dan mendukung pertumbuhan industri lokal. Dengan menggunakan skema IMBT, perusahaan dapat menjalankan proyek besar tanpa menambah beban utang jangka panjang. Proyek PLTGU Batam #1 akan menjadi salah satu pilar utama dalam pasokan energi regional.
“Skema ini memungkinkan kami membangun infrastruktur strategis dengan risiko keuangan yang lebih terkendali. Model ini selaras dengan arah transformasi menuju pembiayaan hijau yang lebih etis dan efisien,” ungkapnya dikutip pada Jum’at (17/10)
Kwin Fo menjelaskan, kerja sama ini tidak sekadar transaksi finansial, melainkan wujud sinergi antara sektor energi dan sektor keuangan. Melalui pembiayaan berbasis syariah, PLN Batam menunjukkan komitmen pada prinsip keberlanjutan dan keadilan ekonomi.
Proyek PLTGU Batam berkapasitas 120 MW akan dibangun dengan skema Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Pembangkit ini diharapkan memperkuat pasokan listrik di kawasan industri dan permukiman Batam yang terus tumbuh pesat. Selain meningkatkan efisiensi operasional, proyek ini juga berperan penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan.
“Kami ingin memastikan Batam tetap kompetitif sebagai pusat industri dan investasi,” kata Kwin Fo.
Skema Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) yang digunakan dalam pembiayaan ini merupakan mekanisme sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset kepada penyewa setelah masa sewa berakhir. Dengan sistem ini, PLN Batam dapat memperoleh aset strategis tanpa menambah liabilitas langsung dalam neraca keuangan. Fleksibilitas pembayaran sewa memberikan ruang stabil bagi arus kas perusahaan. Skema ini juga sejalan dengan praktik pembiayaan modern yang menekankan efisiensi dan transparansi.
Sementara itu, Direktur Perbankan Global PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Ricky Antariksa, menyatakan bahwa kesepakatan ini sejalan dengan strategi Maybank Group dalam memperkuat peran sektor keuangan pada transisi energi. Proyek PLTGU Batam merupakan contoh konkret kolaborasi keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Maybank Indonesia bersama CIMB Niaga dan SMI berperan sebagai Joint Mandated Lead Arrangers and Bookrunners dalam pembiayaan sindikasi ini.
Ricky menambahkan bahwa kerja sama ini juga memperkuat posisi Maybank Indonesia sebagai lembaga keuangan yang aktif dalam pembiayaan proyek energi bersih. Ia menyebut pembiayaan ini merupakan bagian dari Sustainability-Linked Financing yang mendukung agenda energi hijau nasional. Melalui langkah ini, Maybank berharap dapat memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan di Indonesia.
“Selain sebagai Koordinator JMLAB, kami juga bertindak sebagai Facility Agent untuk memastikan proses berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.





