Tanjungpinang | Upaya memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum terus dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kondisi geografis Kepri yang sebagian besar wilayahnya berupa perairan menjadi salah satu perhatian utama dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan dan keadilan hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam rangkaian kunjungan kerja jajaran Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, baik ke Kantor Gubernur Kepri maupun dalam menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri.
Ketua PT Kepri, Arifin Dolok Saribu, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Kepri dan diterima langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di ruang kerjanya.
Selain bersilaturahmi dan memperkenalkan pejabat baru, pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kepri, termasuk pelaksanaan persidangan pidana secara daring.
Pada kesempatan lainnya, jajaran PT Kepri juga menerima kunjungan kerja Kajati Kepri Transiswara Adhi. Humas PT Kepri, Bagus Irawan, mengatakan rangkaian pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi yang semakin kuat antarlembaga penegak hukum.
“Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum,” ujar Bagus Irawan, Selasa (18/8).
Menurut Bagus, penguatan sinergi menjadi semakin penting mengingat karakteristik wilayah Kepri yang terdiri atas banyak pulau. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses hukum secara merata.
Ia menegaskan, keadilan tidak boleh hanya mudah dijangkau oleh masyarakat yang berada di pusat-pusat pemerintahan atau wilayah daratan utama. Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau, termasuk wilayah terluar, juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan akses terhadap proses hukum.
“Sinergi ini demi menegakkan hukum secara adil di wilayah Kepri,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, PT Kepri turut menyoroti keterbatasan infrastruktur peradilan di sejumlah wilayah. Dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri, saat ini baru terdapat empat Pengadilan Negeri (PN), yakni PN Batam, PN Tanjungpinang, PN Karimun dan PN Natuna.
Sementara itu, tiga kabupaten lainnya, yakni Bintan, Kepulauan Anambas dan Lingga, hingga kini belum memiliki Pengadilan Negeri sendiri.
“ Tiga kabupaten lainnya seperti Bintan, Kepulauan Anambas, dan Lingga hingga kini belum memiliki pengadilan sendiri,” ujar Bagus.
Ketiadaan pengadilan di tiga daerah tersebut dinilai menjadi tantangan dalam pelaksanaan proses hukum. Kondisi geografis yang dipisahkan oleh laut membuat mobilitas aparat penegak hukum, terdakwa maupun dokumen perkara membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Dalam sejumlah proses hukum, pemindahan berkas perkara maupun terdakwa menuju lokasi persidangan harus dilakukan melalui perjalanan antarpulau. Situasi tersebut tidak hanya berdampak terhadap efisiensi waktu, tetapi juga meningkatkan kebutuhan anggaran operasional.
“Untuk memindahkan berkas dan membawa terdakwa ke persidangan memerlukan biaya yang tinggi,” tuturnya.
Karena itu, keberadaan Pengadilan Negeri di setiap kabupaten dinilai menjadi kebutuhan strategis untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kehadiran lembaga peradilan di daerah juga diharapkan mampu mempercepat proses persidangan sekaligus mengurangi beban biaya yang selama ini muncul akibat faktor geografis.
Pemerintah Provinsi Kepri sendiri menyatakan komitmennya untuk mendukung program pemerintah pusat dalam menghadirkan Pengadilan Negeri di Kabupaten Bintan, Kepulauan Anambas dan Lingga.
Dukungan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih mudah diakses masyarakat. Dengan adanya pengadilan di masing-masing wilayah, proses penegakan hukum diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, efisien dan merata.
Selain memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat, keberadaan institusi peradilan di wilayah-wilayah tersebut juga dinilai strategis dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di kawasan perbatasan.
Kepri yang berada di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara membutuhkan dukungan infrastruktur hukum yang memadai. Karena itu, penguatan kelembagaan peradilan tidak hanya menyangkut efisiensi proses hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum di wilayah perbatasan.
Sinergi antara Pengadilan Tinggi Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan dapat terus diperkuat, sehingga berbagai tantangan penegakan hukum akibat kondisi geografis dapat diatasi secara bertahap.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, akses terhadap keadilan di Kepri diharapkan semakin dekat dan setara, termasuk bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar.
Reporter : Ribut. S





