Batam | Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora tak lagi menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Di tengah pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Silvester dimutasi menjadi Dosen Kepolisian Madya Tingkat III di STIK Lemdiklat Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/IX/KEP./2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Posisi Dirreskrimsus Polda Kepri selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Robby Topan Manusiwa, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Kepri.
Pergantian jabatan tersebut juga berdampak pada posisi Kabidpropam Polda Kepri. Jabatan itu kini diisi Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta, yang sebelumnya menjabat Kepala Detasemen C Ropaminal Divpropam Polri.
Mutasi dua pejabat tersebut menjadi bagian dari pergantian posisi strategis di lingkungan Polda Kepri. Namun, perhatian tertuju pada perpindahan Silvester yang berlangsung ketika dirinya diketahui sedang menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Polri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan bahwa Silvester tengah menjalani pemeriksaan internal. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi pada 7 Oktober 2026.
“Yang bersangkutan tengah berada dalam pemeriksaan di Divpropam Polri,” ujar Nona saat itu.
Meski demikian, ketika dikonfirmasi pada tanggal yang sama, Nona membantah informasi yang menyebut Silvester telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri.
Kini, melalui surat telegram yang terbit pada 10 Oktober 2026, Silvester resmi mendapat penugasan baru di lingkungan pendidikan kepolisian. Surat tersebut ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol Deni Dharmapala.
Hingga berita ini disusun, belum diketahui secara terperinci materi pemeriksaan yang dijalani Silvester. Belum ada pula keterangan resmi yang memastikan apakah mutasi tersebut berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan internal oleh Divpropam Polri.
Dengan demikian, hubungan antara pemeriksaan internal dan keputusan mutasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Editor : Aken





