Tanjungpinang | Terkait klarifikasi Saudara Djodi mengenai kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak berarti pelaku usaha bebas melakukan seluruh jenis kegiatan di lapangan.
Kesesuaian antara KBLI yang tercantum dalam NIB dengan kegiatan yang dilaksanakan menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Adi Firmansyah, S.Kom, ME, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang, menyikapi adanya kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Djodi Wirahadikusuma yang telah memiliki NIB dengan KBLI 52101 – Usaha Pergudangan dan Penyimpanan.
“Memang benar yang bersangkutan telah memiliki NIB melalui sistem OSS dengan KBLI 52101. Tetapi perlu dipahami, KBLI 52101 adalah legalitas untuk kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan, bukan legalitas untuk melakukan kegiatan penimbunan atau penyiapan lahan,” tegasnya. minggu (23/08/2026).
Menurutnya, jenis kegiatan yang dilakukan di lapangan harus menjadi dasar dalam menentukan legalitas dan persyaratan yang wajib dipenuhi. Apabila kegiatan tersebut bertujuan untuk mendirikan bangunan usaha, seperti gudang, maka pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar dan perizinan bangunan sesuai ketentuan.
“Kalau tujuannya memang untuk mendirikan gudang, maka selain legalitas kegiatan usahanya, harus dipenuhi juga PBG, KKPR dan Persetujuan lingkungan yang sesuai. Jadi, tidak cukup hanya dengan memiliki NIB dan KBLI,” jelasnya.
Namun, apabila belum ada rencana mendirikan bangunan dan kegiatan yang dilakukan hanya berupa penimbunan atau penyiapan lahan, maka legalitas yang digunakan harus sesuai dengan kegiatan tersebut.
Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha wajib memiliki KBLI 43120 – Penyiapan Lahan yang telah terverifikasi, serta memenuhi persyaratan KKPR, dokumen persetujuan lingkungan yang sesuai dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang dilakukan saat ini adalah penyiapan lahan atau penimbunan dan belum ada kegiatan mendirikan bangunan, maka KBLI yang digunakan harus sesuai. KBLI 52101 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan penimbunan atau penyiapan lahan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan NIB yang telah dimiliki pelaku usaha, namun yang harus dipastikan adalah kesesuaian antara legalitas usaha dengan kegiatan nyata yang dilakukan di lapangan.
“Yang perlu kami luruskan adalah pemahaman bahwa memiliki NIB bukan berarti izin untuk melakukan semua kegiatan. Setiap kegiatan memiliki klasifikasi dan persyaratan perizinannya masing-masing. Karena itu, kegiatan di lapangan harus sesuai dengan KBLI dan perizinan yang dimiliki,” tegasnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau seluruh pelaku usaha agar terlebih dahulu memastikan kesesuaian perizinan sebelum melaksanakan kegiatan, khususnya kegiatan penyiapan lahan, penimbunan maupun pembangunan gedung.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang, bangunan gedung, perlindungan lingkungan dan perizinan berusaha, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Saat ini ketentuan perizinan berusaha mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan usaha. PP tersebut juga mengatur persyaratan dasar, perizinan berusaha, pengawasan dan sanksi.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mempersoalkan hak seseorang sebagai pemilik tanah. Hak atas tanah dan legalitas kegiatan usaha merupakan dua hal yang berbeda. Seseorang dapat memiliki hak atas suatu bidang tanah, tetapi kegiatan yang dilakukan di atas tanah tersebut tetap harus memenuhi ketentuan tata ruang, lingkungan dan perizinan sesuai jenis kegiatan yang dilaksanakan.
Kami juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak menyatakan bahwa setiap kegiatan penimbunan harus menggunakan istilah “izin penimbunan” sebagaimana nomenklatur perizinan lama. Yang menjadi perhatian adalah legalitas kegiatan yang sebenarnya dilakukan di lapangan dan pemenuhan seluruh persyaratan yang diwajibkan melalui sistem OSS maupun ketentuan sektoral terkait.
Kami menghormati hak setiap warga negara dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan di atas tanah yang dikuasainya. Namun, seluruh kegiatan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsipnya sederhana: memiliki tanah adalah hak, memiliki NIB adalah identitas pelaku usaha, tetapi jenis kegiatan yang dilakukan harus tetap sesuai dengan KBLI dan seluruh persyaratan perizinannya.
Reporter : Januar





