Sony Sanjaya Sebut Pengelola MBG Dinonaktifkan 14 Hari Jika Ada Keracunan

Cibubur | Pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yaitu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dinonaktifkan 14 hari jika terjadi keracunan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya mengatakan di Cibubur, Jawa Barat dikutip pada Jum’at (26/9/2025).

“Hasil uji laboratorium (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) rata-rata 14 hari baru keluar,” kata Sony. Selama 14 hari itu, penyidik dari kepolisian akan menjalankan tugasnya, meminta keterangan, kemudian mengumpulkan alat bukti.

“Setelah itu, BGN akan mengkaji kembali,” kata Sony menambahkan. Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan.

Setelah dapat dipastikan penyebab keracunan dan SPPG terbukti telah melakukan perbaikan, izin operasional baru bisa dikeluarkan kembali.

“BGN melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan,” kata Sony.

HIngga September 2025, SPPG yang ditutup karena keracunan antara lain di Garut, Tasikmalaya, Cipongkor, (Jawa Barat), Banggai, (Sulawesi Selatan), Untuk menangani kasus-kasus keracunan di berbagai wilayah, BGN bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka SPPG akan diproses secara pidana. “Setiap kali ada kejadian, kami berkoordinasi dengan Polres ,” katanya.

Sony menegaskan dari seluruh kejadian keracunan MBG yang terjadi selama sembilan bulan BGN beroperasi. Menurutnya, tidak ada kasus yang ditemukan karena unsur kesengajaan.

“Selama ini belum ada yang dipidanakan dan sebagian besar masih berproses ya. Silakan dicek, silahkan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

BGN juga menyatakan bertanggung jawab menanggung seluruh biaya pengobatan akibat keracunan MBG. “Kan kita punya dana, ada yang kita ambilkan misalnya dari operasional, kejadian luar biasa dan macam-macam itu kan pasti kita sediakan, itu full dari BGN,” ucapnya.

Ia menegaskan, BGN tidak membebankan sepeserpun biaya pengobatan kepada pihak orang tua, sekolah. Maupun pemerintah daerah untuk kasus-kasus keracunan MBG.

“Kita enggak membebani apapun pada orang tua atau kepada pemerintah daerah. Jadi, nanti tinggal pihak rumah sakit memanggil kami, dari BGN,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *