Anambas | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti yang disaksikan pejabat penting Anambas ini merupakan barang bukti perkara tahun 2024 dan 2025.
Rangkaian acara pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari Kepulauan Anambas di Tarempa, Kamis (22/5/2025).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kepulauan Anambas, Bayu Indra Sukma mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 14 jenis.
Barang-barang tersebut berasal dari tujug perkara yang telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
Tujuh perkara itu meliputi 1 perkara narkotika, 1 perkara judi online, 1 perkara pembunuhan berencana dan 4 perkara pencabulan.
Dalam perkara narkotika dengan jenis sabu-sabu dimusnahkan seberat 0,15 gram. Pemusnahan barang terlarang itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air hangat lalu dibuang.
Sementara barang bukti perkara judi online yakni ponsel dan perkara pembunuhan berencana yakni parang dipotong dengan mesin grenda.
Untuk barang bukti perkara asusila dengan jenis pakaian luar dan dalam ikut dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong api.
“Pemusnahan ini menindaklanjuti ketetapan putusan pengadilan yang telah dinyatakan inkrah. Ini menjadi bentuk komitmen untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucapnya di sela-sela pemusnahan.
Secara hukum, pemusnahan barang bukti ini bagian implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.
“Kita berharap agar eksekusi yang juga mengarah pada barang bukti ini dapat menjadi bukti penegasan hukum yang transparan dan terbuka kepada masyarakat,” tegas Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kepulauan Anambas.