Inhil | Kasus dugaan korupsi dalam Program Paket Premium Ramadan 2024 di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masuk tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor eksternal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari mengatakan, penyidik masih menunggu hasil audit tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, terutama dalam penetapan tersangka.
“Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. (Jika sudah selesai), penetapan tersangka segera dilakukan,” ujar Nova, Kamis (15/5/2024) malam.
Penyelidikan kasus ini mulai dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Inhil pada 30 September 2024. Status perkara ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Oktober 2024.
Sejak itu, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Program Paket Premium Ramadan merupakan bantuan pangan untuk mustahik fakir dan miskin yang dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Baznas Inhil periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Program ini awalnya dianggarkan sebesar Rp1,54 miliar, namun dalam realisasinya mencapai Rp1,698 miliar melalui pencairan dana zakat.
Isi paket bantuan tersebut antara lain 1 boks Lion Star 40 liter, 1 kotak kurma Tunisia 500 gram, 1 karung beras Ladang 10 kg, 1 kaleng susu Carnation 488 gram,
1 bungkus susu sachet Milo 300 gram, 1 bungkus kopi Kapal Api 165 gram, 1 liter minyak goreng, 1 kg gula pasir, 1 kotak teh celup Coco (25 pcs), 1 kaleng sarden dan 1 buah sarung Wadimor.
Distribusi paket dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima bertanggal 4 April 2024. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Baznas Inhil kala itu, almarhum Yunus Hasby, serta Penjabat Bupati Inhil Herman.





