Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih mendalami dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025. Dalam perkara ini, sebanyak 87 nama nasabah diduga digunakan untuk pengajuan kredit dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengatakan jumlah tersebut diketahui berdasarkan hasil audit internal BRI yang diminta oleh pihak kejaksaan untuk membantu mengungkap perkara dugaan kredit fiktif tersebut.
Menurut Rusmin, dugaan penyimpangan itu dilakukan dengan sejumlah modus. Penyidik menemukan sedikitnya empat pola yang diduga digunakan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
“Modusnya ada empat. Pertama melalui pihak ketiga atau calo, kemudian memanipulasi dokumen persyaratan, menggunakan nama pemohon tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dan ada juga kerja sama dengan calo untuk membagi hasil kredit,” ujar Rusmin, Rabu (19/8/2026).
Dari hasil pendalaman sementara, para calo tersebut diduga tidak bekerja sendiri. Mereka ditengarai memiliki kerja sama dengan pihak internal BRI dalam proses pengajuan maupun pencairan kredit.
Namun, keterlibatan pihak internal tersebut hingga kini masih terus didalami. Kejari Bintan masih menelusuri siapa saja pihak yang diduga terlibat, termasuk peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Calo ini ditengarai bekerja sama dengan pihak-pihak di internal BRI. Ini sedang kita upayakan pengungkapan siapa saja, karena rentang waktunya cukup panjang, dari 2022 sampai 2025,” kata Rusmin.
Berdasarkan audit internal BRI, nilai pengajuan kredit yang menggunakan nama 87 nasabah tersebut bervariasi. Mulai dari Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Sementara itu, total kerugian yang dialami BRI dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,2 miliar. Angka ini sedikit berbeda dengan pemberitaan sebelumnya yang menyebut hasil audit perhitungan kerugian mencapai sekitar Rp4,07 miliar.
Rusmin menjelaskan, para nasabah yang namanya diduga digunakan dalam pengajuan kredit memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Di antaranya petani, pengemudi ojek hingga pemilik warung.
Sebagian korban diketahui pernah mengajukan kredit sebelumnya. Namun, nama mereka diduga kembali digunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan.
“Ada yang memang sudah pernah mengajukan kredit, tetapi namanya dimanfaatkan lagi. Ada juga yang namanya dipakai dan yang bersangkutan tidak tahu sama sekali,” jelasnya.
Untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak internal bank, penyidik Kejari Bintan telah memeriksa sejumlah pegawai BRI. Sedikitnya tujuh orang dari internal bank telah dimintai keterangan, termasuk dua orang mantan kepala BRI.
Penyidikan masih terus berjalan. Dalam dua pekan ke depan, penyidik berencana kembali memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka di antaranya pegawai BRI, kepala unit, warga yang diduga menjadi korban, hingga pihak-pihak yang diduga berperan sebagai calo.
Kejari Bintan masih mendalami rangkaian proses pengajuan dan pencairan kredit untuk memastikan modus yang digunakan serta mengungkap jumlah pelaku dan peran masing-masing pihak dalam dugaan kredit fiktif tersebut.
Reporter : Aken





