Kejari Karimun Musnahkan BB 100 Perkara, 4 Kilogram Sabu Direbus

Karimun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti (BB) dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari ratusan perkara tersebut, salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 4.013,64 gram atau sekitar 4 kilogram.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Karimun, Selasa (1/9/2026). Barang bukti dimusnahkan menggunakan metode berbeda sesuai dengan jenisnya.

Bacaan Lainnya

Khusus narkotika jenis sabu, barang bukti terlebih dahulu direbus menggunakan air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih lantai. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun sejumlah ponsel yang menjadi barang bukti dirusak menggunakan paku.

Kepala Kejari Karimun Andhy Hermawan Bolifaar mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jumlahnya berasal dari 100 perkara. Termasuk pemusnahan 4 kg sabu,” kata Andhy.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dalam rangkaian proses peradilan pidana. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan bertindak sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah.

Dari 100 perkara tersebut, sebanyak 95 perkara merupakan tindak pidana umum dan lima perkara lainnya tindak pidana khusus.

Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak, yakni mencapai 50 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 4.013,64 gram, ganja 152,84 gram, dan pil ekstasi 57,05 gram.

Selain perkara narkotika, Kejari Karimun juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara orang dan harta benda (Oharda), tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), tiga perkara tindak pidana terorisme, serta lima perkara tindak pidana khusus (pidsus) terkait tindak pidana kepabeanan.

Andhy menegaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Narkotika dimusnahkan melalui proses perebusan, ponsel dirusak, sedangkan barang bukti lainnya dibakar.

Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejari Karimun dalam menyelesaikan tunggakan barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan ini dapat terwujud berkat kolaborasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan di Karimun yang terjalin baik selama ini,” ujarnya.

Polres Karimun Juga Musnahkan Narkotika

Pada hari yang sama, Polres Karimun turut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara selama Agustus 2026.

Sebanyak 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap empat tersangka berinisial RS, CA, SZ, dan MS yang diamankan di lokasi berbeda.

Dari empat perkara tersebut, barang bukti dengan jumlah terbesar berasal dari tersangka MS, yakni 100,92 gram sabu.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, pemberantasan peredaran narkotika merupakan komitmen serius Polres Karimun. Penindakan tidak hanya ditujukan untuk memproses para pelaku secara hukum, tetapi juga mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yunita.

 

 

Reporter : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *