Terbukti Bersalah, Hakim PN Batam Vonis Yusril Koto 6 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik di TikTok

Batam | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Yusril Koto dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wattimena, dalam sidang yang digelar Selasa (30/9).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yusril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik orang lain. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya serta bersikap kooperatif selama persidangan,” tegas hakim Wattimena.

Menariknya, usai putusan dibacakan, Yusril dengan tenang menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya menerima hukuman ini,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, JPU Muhammad Arfian menuntut Yusril dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti mencemarkan nama baik melalui akun TikTok miliknya, @yusril.koto2, dengan mengunggah sejumlah video yang mencoreng reputasi korban.

Selain hukuman pokok, JPU juga meminta barang bukti berupa satu flashdisk berisi 10 video dimusnahkan, dua unit ponsel milik terdakwa dirampas untuk negara, dan akun TikTok terdakwa dinonaktifkan secara permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *