Tergiur Untung 20 Persen, Warga Lingga Jadi Korban Investasi Asuransi Bodong

LINGGA – Seorang warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, diduga menjadi korban investasi asuransi bodong yang melibatkan mantan pegawai Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Dabo Singkep berinisial SR.

Menurut kuasa hukum korban, MHD Fadhli, kliennya sebenarnya merupakan nasabah resmi produk BNI Life Policy Asuransi Solusi Pintar sejak 2020. Namun, semuanya berubah pada November 2022 ketika SR menawarkan program investasi asuransi yang diklaim sebagai “promo spesial”.

“Promo itu disebut hanya ditawarkan kepada orang tertentu, dan menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen per transaksi atau per investasi,” ujar Fadhli kepada wartawan pada beberapa Waktu yang lalu.

Tertarik dengan tawaran tersebut, kliennya memulai investasi awal sebesar Rp 40 juta. Sebulan kemudian, tepatnya Desember 2022, korban menerima keuntungan Rp 8 juta. Uang itu kemudian ditambah Rp 2 juta, dan kembali diinvestasikan hingga total modal mencapai Rp 50 juta.

Investasi terus berlanjut hingga Januari 2025, dengan skema top up rutin dan janji keuntungan yang menggiurkan. Selama kurun waktu dua tahun tiga bulan, korban menerima dana dari SR sebesar Rp 2,46 miliar.

Namun, dana itu bukan semata-mata keuntungan.

“Dari jumlah itu, klien kami telah mengirimkan kembali ke SR sebesar Rp 2.049.850.000. Jadi tidak benar kalau disebut klien kami menerima Rp 2 miliar lebih untuk dirinya sendiri,” tegas Fadhli.

Fadhli menjelaskan, uang yang benar-benar tersisa di tangan kliennya hanyalah Rp 416,74 juta. Setelah dipotong modal awal senilai Rp 246,31 juta, keuntungan bersih yang didapat korban hanya sekitar Rp 170,43 juta.

“Padahal jika ini legal, dengan hitungan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan, seharusnya klien kami mendapat lebih dari Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Fadhli juga menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari sindikat penipuan, melainkan korban murni. Ia menyebutkan pihaknya memiliki bukti kuat seperti rekening koran, slip setoran, dan dokumen transaksi lainnya yang menunjukkan pola mencurigakan antara SR dan korban.

Beberapa dokumen bahkan mencantumkan logo BNI dan kop surat BNI Life Insurance, namun telah dikonfirmasi tidak sah oleh pihak BNI Life Tanjungpinang.

“Kami telah konfirmasi langsung ke manajer BNI Life. Mereka menyatakan surat itu tidak dikeluarkan oleh perusahaan dan tidak ada hubungan antara BNI Life dengan klien kami,” tambahnya.

Tak hanya itu, bukti percakapan WhatsApp antara SR dan korban juga memperlihatkan bagaimana korban terus dibujuk untuk menyetor dana tambahan.

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Fadhli menyebutkan bahwa kliennya siap menjalani semua tahapan hukum dan menghormati setiap keputusan pengadilan, termasuk kemungkinan mengembalikan dana yang diterima.

“Sisa Rp 170 juta itu klien kami siap kembalikan jika memang ada putusan hukum yang mewajibkan,” ujar Fadhli mengakhiri.

Tak berhenti di situ, Fadhli mengungkap bahwa kasus ini bukan hanya menimpa satu orang, melainkan ada korban lain dengan pola yang sama, yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Lingga. (Adhe Bakong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *