Tersandung Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan, Mantan Camat Galang Kota Batam Asril Arief yang Kini Jabat Kadisdik Rokan Hilir Resmi Ditahan Jaksa

Tersandung Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 1.109.304.279, 90

Rokan Hilir | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil, AA.

Saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu, tersangka AA dalam kondisi sakit sehingga belum dilakukan penahanan.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan SH MH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH saat menggelar press release yang menghadirkan tersangka AA, Kamis (22/5/2025).

Tersangka AA yang pernah menjabat sebagai Camat Galang Kota Batam yang dilantik pada (3/2/2009) lalu, kini menjabat  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif sampai dengan saat ini dan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 yang lalu bersama dengan Tersangka SJ yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH menerangkan bahwa Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Adapun peran daripada AA merupakan pengguna anggaran dari 6 kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana pada 2 kegiatan rehabilitasi yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023,” kata Kajari.

Kajari menerangkan bahwa dugaan kasus korupsi ini bermula pada Tahun 2023. Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000.

“Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tersangka AA selaku pengguna anggaran menunjuk tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan pembangunan dan selaku pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi,” ungkapnya.

Namun lanjut Kajari, kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan.

“Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.109.304.279, 90,” sebutnya.

Tersangka AA tambah Kajari, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditahan, tersangka AA kemudian dititipkan di Lapas kelas lla Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *